Anggota Komisi VI DPR RI, Deddy Yevri Sitorus. (Istimewa) |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Anggota Komisi II DPR RI, Deddy Sitorus, meminta agar pihak yang melanggar aturan terkait pagar laut di perairan Tangerang diproses hukum. Menurutnya, sanksi berat saja tidak cukup untuk menimbulkan efek jera.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menjatuhkan sanksi berat kepada delapan pegawai terkait kasus tersebut.
"Saya kira tidak cukup sanksi berat. Harus proses hukum, karena ini kejahatan. Bukan malpraktik yang hanya berkonsekuensi sanksi. Ini saya kira perlu menjadi perhatian," kata Deddy, saat rapat kerja dengan Kementerian ATR/BPN, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip liputan6.com, Kamis (30/1/2025).
Selain itu, lanjut Deddy, pihak yang menerbitkan sertifikat juga perlu diproses secara hukum. Bukan hanya sebatas pembatalan sertifikat saja agar menimbulkan efek jera.
"itu yang menerbitkan sertifikatnya, proses hukum dulu pak, sehingga bisa dibatalkan itu produk cacat hukum, jangan nunggu fatwa dari kejaksaan, pak. Duit mereka lebih banyak, pak. Saya minta, mohon, ya, udah diproses hukum. Sehingga bisa dibatalkan itu," tegas dia.
"Karena soal ruang abu-abu aturan kita ini, pak, sangat mudah dimanipulasi, pak. Semua ada bohirnya, mau bikin PP, mau bikin perpres, mau bikin apa, semua bisa-bisa aja. Saya sgt berharap penegakan hukum di sini, pak. Supaya ada efek jera," sambungnya.
Lebih lanjut, dia pun meminta agar proses hukum terus dilakukan dalam penyelesaian pagar laut. Terutama, bagi pihak yang menerbitkan sertifikat.
"Kalau ibarat korporasi ini, pak, enggak usah pake ini langsung pecat, enggak ada sanksi berat. Jelas, bawa ke Jaksa, bawa ke KPK, pak. Harus begitu, pak Nusron," ujar Deddy.
"Jadi, dalam soal pagar laut ini pun, Pak, kami berharap penegakan hukum jangan hanya ke orang Agraria yang kena, pak. Yang bikin sertifikatnya kok, lolos. Bersama-sama melakukan kejahatan, Kok. Mana mereka-mereka itu? Jangan kesalahan ini ditimpakan hanya ke ATR, pak Nusron," imbuhnya. (red)