TRANSPANTURA,TANGERANG, — Kabar terbaru dari Kecamatan Kronjo mengundang tanya sekaligus geleng kepala. Aktivitas galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, yang sebelumnya telah ditertibkan oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, kini dikabarkan kembali beroperasi. Sabtu (7/6/2025)
Bukan karena ada pengumuman resmi atau perubahan status hukum, namun diduga karena kuasa tak kasat mata yang membuat galian ilegal bisa kembali menggeliat. Warga menyebutnya mirip sinetron yang tidak kunjung tamat: ditutup hari ini, dibuka esok pagi.
Menanggapi hal tersebut, Tim DPP Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), yang aktif mengawal isu-isu lingkungan dan perusakan lahan pertanian serta penegakan hukum di terutama di daerah Kabupaten Tangerang kembali bersuara,
namun kali ini dengan pendekatan satire, sebagai bentuk kegelisahan yang terus berulang namun jarang digubris.
Pernyataan Imron R. Sadewo (Bocah Angon), Aktivis Muda & Tim ITE DPP RJN:
“Galian ditutup, terus buka lagi. Ini galian atau toko kelontong yang punya jam operasional fleksibel? Kalau benar-benar sudah ditindak, kok bisa aktif lagi seperti biasa.
Kami hanya bertanya secara terbuka: apakah ini penutupan sementara, atau hanya ‘di-pause’? Jangan-jangan pihak terkait masih mencari ‘remote’ untuk menekan tombol stop permanen tapi belum ketemu channel-nya", ujar Imron R Sadewo.
Pernyataan resmi DPP RJN melalui Syarifuddin Dewan Pengawas DPP RJN:
“Kami menjunjung tinggi prinsip asas praduga tak bersalah, tapi bila satu lokasi galian bisa berulang kali beroperasi tanpa izin yang jelas, tanpa tindakan tegas, dan tanpa efek jera, maka ini patut menjadi perhatian serius dari Pemerintah Daerah, Pusat dan APH.
Warga mengeluh lahan pertanian berupa sawah dan kebun rusak tidak bisa digarap lagi, sementara itu pemerintah terus menyuarakan swasembada pangan melalui pertanian, jalan yang dilalui armada pengangkut tanah banyak yang rusak, polusi menyebar luas, kualitas baku mutu udara, air menurun,
namun penanganannya dari pemerintah dan APH terlihat sangat lambat, seolah menunggu sinyal.
Kami pun telah menyiapkan Laporan Pengaduan resmi untuk disampaikan ke Dirtipidter Bareskrim Mabes Polri, agar bisa dilakukan penyelidikan serta penindakan menyeluruh dengan tindakan yang proporsional, penuh ketegasan dan berkeadilan", jelasnya dengan nada tegas.
DPP RJN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan lingkungan dan aktivitas galian yang diduga tidak sesuai ketentuan hukum.
"Jika suara masyarakat terus dianggap angin lalu, pemberitaan seputar kerusakan lingkungan dan lahan pertanian warga tidak didengar, media sebagai informasi publik tidak mendapat respon, maka jangan heran bila kepercayaan terhadap sistem penegakan hukum lancip kebawah tumpul keatas, seperti persoalan galian tanah yang merusak lahan pertanian warga oleh pengelola yang tidak bertanggung jawab.
Kami tidak menghakimi, hanya mengingatkan. Tapi kalau sudah diingatkan masih jalan terus, ya wajar kalau publik mulai bertanya: siapa sebenarnya yang menggali, dan siapa yang tutup mata?
Ayo, akhiri episode sinetron ini dengan ending yang adil. Bukan sekadar plot twist tanpa penegakan hukum", Tutup Syarifuddin
DIDI
Sumber: DPP Ruang Jurnalis Nusantara