![]() |
Foto : Tim gabungan Satpol PP bersama Redkar Kecamatan Kemiri Tinjau Lokasi atas adanya aduan masyarakat yang diduga limbah B3 |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Relawan Pemadam Kebakaran (Redkar) menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pembakaran limbah di wilayah Desa Legok Sukamaju, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang, pada Minggu malam, (08/06/2025).
Tim gabungan mendatangi lokasi kejadian dan menemukan tumpukan limbah yang masih terbakar tanpa adanya aktivitas dari pihak pengelola.
Plt. Kepala Seksi (Kasi) Satpol PP, Hilman, SH, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dan memberikan himbauan kepada pemilik usaha untuk tidak melakukan pembakaran limbah atau sampah.
“Kami belum memberikan teguran pertama, baru sebatas himbauan. Sesuai arahan pimpinan, kami akan menyiapkan surat teguran resmi kepada pemilik usaha,” ujar Hilman.
Dalam kesempatan tersebut, pihak media yang turut hadir sempat melakukan konfirmasi kepada seorang sopir truk yang diduga mengangkut limbah ke lokasi. Sopir tersebut, yang enggan disebutkan namanya, mengaku bahwa limbah berasal dari kawasan BSD. Pernyataan ini diperkuat oleh keterangan seorang pekerja di lokasi, yang juga membenarkan asal limbah dari wilayah BSD.
Menanggapi kejadian tersebut, aktivis 98, Harry Wibowo, menyayangkan adanya pembakaran limbah yang diduga termasuk kategori limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), serta berasal dari luar wilayah Kabupaten Tangerang.
“Kami meminta instansi terkait segera turun ke lokasi untuk menghentikan dan menutup aktivitas pembakaran limbah yang diduga berasal dari BSD,” ujarnya.
Harry juga menekankan bahwa dalam peraturan perundang-undangan, pembuangan limbah B3 harus memiliki izin dari instansi terkait. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 60 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana penjara hingga 3 tahun atau denda maksimal Rp3 miliar.
Satpol PP menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan tidak ada lagi aktivitas pembakaran limbah yang meresahkan masyarakat serta membahayakan lin
gkungan. (rh/wr)