-->

Notification

×

Iklan

Iklan

camat kemiri idul adha 205
PASANG IKLAN

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Dukcapil, Masyarakat Diimbau Tak Berikan Data Pribadi

Rabu, 11 Juni 2025 | Juni 11, 2025 WIB Last Updated 2025-06-11T12:35:42Z

Foto : Ilustrasi Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Dok. Kemendagri

JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik penipuan yang mengatasnamakan layanan Dukcapil. Modus yang saat ini marak terjadi adalah permintaan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), melalui telepon atau pesan WhatsApp dengan dalih aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).


Pelaksana Harian (Plh.) Dirjen Dukcapil, Handayani Ningrum, menegaskan agar masyarakat tidak sembarangan memberikan informasi pribadi melalui sambungan telepon maupun pesan instan. Menurutnya, layanan Dukcapil hanya disediakan melalui jalur resmi.


“Masyarakat harus berhati-hati terhadap panggilan atau pesan mencurigakan. Dukcapil hanya melayani permohonan melalui kantor Dinas Dukcapil secara langsung, atau melalui platform digital resmi seperti Halo Dukcapil,” ujar Handayani, dikutip pada Rabu (11/06/2025).


Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak panik apabila menerima telepon dari pihak yang mengaku sebagai petugas Dukcapil. “Cukup abaikan dan segera laporkan ke kanal pengaduan resmi yang tersedia, atau bisa langsung mengonfirmasi ke kantor Dukcapil terdekat,” lanjutnya.


Dengan meningkatnya kasus penipuan berbasis digital, Ditjen Dukcapil mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam memanfaatkan teknologi dan menjaga kerahasiaan data pribadi. “Ingat, kerahasiaan data kependudukan adalah kunci keamanan identitas digital kita. Mari bersama-sama melindungi diri dari potensi kejahatan yang merugikan,” tegas Handayani.


Peringatan tersebut turut diperkuat oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Ia menyebut bahwa pihaknya telah menerima sejumlah laporan masyarakat terkait modus penipuan ini.


“Penipuan ini termasuk kategori vishing atau voice phishing, di mana pelaku memanfaatkan teknik manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi sensitif dari korban,” jelas Budi.


Ia menegaskan bahwa semua layanan Dukcapil hanya dilakukan melalui jalur resmi, seperti loket pelayanan di kelurahan atau kecamatan, serta melalui aplikasi digital yang telah disediakan, misalnya aplikasi Alpukat Betawi untuk wilayah DKI Jakarta.


“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membagikan NIK atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak jelas identitasnya. Jangan pernah mengunggah foto KTP atau dokumen serupa di media sosial tanpa menyamarkan informasi sensitif,” pungkasnya.


Sebagai bentuk layanan resmi, Ditjen Dukcapil menyediakan Halo Dukcapil untuk menampung pengaduan atau pertanyaan terkait Administrasi Kependudukan (Adminduk). Masyarakat dapat menghubungi layanan ini melalui beberapa kanal:


1. Call Center: 1500 537


2. WhatsApp: 0811 8005 373


3. SMS: 0811 8005 374


4. Email: callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id


5. Facebook Inbox: Ditjen Dukcapil


6. DM X/Twitter: @ccdukcapil


7. Portal Nasional: kemendagri.lapor.go.id


Ditjen Dukcapil mengajak seluruh masyarakat untuk tidak lengah dan terus meningkatkan literasi digital demi keamanan data pribadi serta kelancaran pelayanan administrasi kependudukan. (rh)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update