-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Gelapnya Dunia Pendidikan: Dugaan Pungli Berjamaah Berkedok Gotong Royong di SMPN 3 Jabung

Jumat, 19 September 2025 | 9/19/2025 08:51:00 PM WIB Last Updated 2025-09-19T13:53:27Z

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Jabung, Lampung Timur/Doc.istimewa

TRANSPANTURA, LAMPUNG - Dunia pendidikan kembali tercoreng dengan mencuatnya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di SMP Negeri 3 Jabung, Lampung Timur. Kasus ini menyeret nama Kepala Sekolah Agus Setya Budi yang diduga mengemas pungutan sebagai "gotong royong" dan sumbangan wajib untuk berbagai keperluan pembangunan sekolah.


Pungutan tersebut disebut digunakan untuk perluasan musala, perbaikan halaman sekolah, hingga pembangunan gedung baru. Namun, praktik yang dibungkus dengan dalih partisipasi orang tua ini kini tengah disorot sebagai bentuk pungli yang melanggar aturan.


Laporan Orang Tua dan Siswa


Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari siswa dan orang tua murid pada rapat komite sekolah tanggal 9 Agustus 2025. Dalam rapat yang dihadiri sekitar 95 persen wali murid, pungutan wajib itu kembali ditegaskan meski telah berlangsung selama tiga tahun terakhir.


Temuan ini juga diperkuat oleh investigasi dari Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) NKRI bersama Garuda Muda Projamin (GMP). Bahkan, kebenaran adanya pungutan diakui oleh Waka Kesiswaan Sri Lestari dan Waka Humas Ahmad Rohim.


Modus dan Bentuk Pungutan


Berdasarkan hasil investigasi, pungutan yang diduga sebagai pungli di SMPN 3 Jabung memiliki beberapa bentuk, di antaranya:


Sumbangan wajib: untuk perluasan musala, perbaikan halaman, dan pembangunan gedung baru.


- Uang seragam: sebesar Rp1.925.000 per siswa.

- Pembelian buku LKS: setiap siswa diwajibkan membeli dengan harga Rp85.000–Rp100.000.


Pengelolaan pungutan seragam dan LKS disebut dilakukan oleh Henni Susiani, Kepala Laboratorium IPA sekaligus Bendahara Barang sekolah.


Pelanggaran Hukum dan Regulasi


Praktik pungutan ini dinilai sebagai tindakan ilegal yang berpotensi dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Berdasarkan Pasal 12 huruf e UU Tipikor, pelaku pungli dapat dipidana minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara serta denda Rp200 juta sampai Rp1 miliar.


Selain itu, penjualan buku LKS oleh sekolah jelas melanggar aturan, yakni:


Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008, dan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016, yang secara tegas melarang praktik penjualan buku di lingkungan sekolah.



Desakan Penegakan Hukum


Tim investigasi BARAK NKRI dan GMP telah melayangkan somasi ketiga kepada pihak sekolah pada Rabu, 17 September 2025. Mereka juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Inspektorat, Kejaksaan Negeri (Kejari), dan Dinas Pendidikan Lampung Timur untuk menindaklanjuti laporan ini.


Masyarakat pun mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera mengusut tuntas kasus dugaan pungli berjamaah ini. Transparansi dan penegakan hukum diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan serta menutup celah praktik korupsi di sekolah.


(Red)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update