TANGERANG,TRANSPANTURA – Proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Cisadane yang berlokasi di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, mulai dikerjakan pada 7 Agustus 2025. Proyek dengan sumber dana APBN 2025 senilai Rp195.000.000 tersebut dilaksanakan oleh P3A Mitra Cai Jati Pulo.
Namun, pelaksanaan proyek menuai sorotan dari masyarakat dan aktivis Pantura. Pengerjaan di lapangan diduga kuat mengabaikan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Para pekerja terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana mestinya. Penggunaan APD dinilai hanya sebatas formalitas untuk kebutuhan dokumentasi proyek, bukan untuk benar-benar menjamin keselamatan pekerja.
Aktivis Pantura, Didi, mengaku geram melihat kondisi tersebut. Menurutnya, pelaksana proyek seolah abai terhadap keselamatan pekerja dan hanya mementingkan penyelesaian pekerjaan semata.
> “Ini proyek dari uang rakyat, mestinya dikerjakan dengan penuh tanggung jawab. K3 bukan sekadar formalitas. Kalau pekerja saja tidak dijaga keselamatannya, bagaimana kita bisa berharap hasil pekerjaan akan sesuai standar,” tegas Didi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa aturan mengenai K3 bukan hanya imbauan, melainkan kewajiban hukum. Regulasi ini telah diatur dalam:
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Permen PUPR No. 10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
“Kalau aturan ini diabaikan, sama saja pelaksana melanggar hukum. Harus ada pengawasan ketat dari pihak berwenang agar tidak terus terjadi pembiaran,” pungkas Didi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pengabaian K3 tersebut.
(Redaksi)