-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Berkedok Spa, “All You Massage” Diduga Jadi Tempat Prostitusi di Meruya

Selasa, 28 Oktober 2025 | 10/28/2025 07:24:00 AM WIB

 

JAKARTA, TRANSPANTURA– Praktik prostitusi berkedok layanan spa kembali terungkap di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Sebuah tempat usaha bernama All You Massage & Spa, yang berlokasi di Ruko Red Place, Jalan Kebun Jeruk Indah Utama, diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.


Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas spa tersebut yang beroperasi hingga larut malam. Berdasarkan keterangan sejumlah sumber, pelanggan tertentu disebut dapat memesan “layanan tambahan” dengan tarif khusus di luar daftar harga resmi spa.


Seorang admin spa bernama Soliha mengakui adanya praktik tersebut dan menyatakan siap memberikan klarifikasi resmi.


“Semua aktivitas di sini tidak sesuai izin usaha dan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.


Spa ini diketahui telah lama beroperasi di kawasan Meruya, yang dikenal sebagai salah satu pusat bisnis dan hiburan malam di Jakarta Barat. Berdasarkan hasil penelusuran, praktik terselubung tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama.


Modus Operandi


Menurut salah satu narasumber, modus yang digunakan pihak spa tergolong rapi. Pelanggan umum akan ditawari layanan pijat biasa, sementara pelanggan tertentu mendapatkan tawaran “paket spesial” langsung di kamar atau melalui resepsionis.

Transaksi disebut dilakukan secara terbuka antara pelanggan dan pihak admin di resepsionis.


Aktivitas semacam ini diduga dapat terus berjalan karena lemahnya pengawasan serta adanya dukungan dari pihak luar yang memiliki pengaruh. Motif ekonomi menjadi alasan utama, karena pengelola spa memperoleh keuntungan besar dari praktik tersebut, sementara pihak tertentu yang “membackup” juga diduga ikut mendapatkan keuntungan.


Landasan Hukum


Beberapa aturan hukum yang relevan dengan dugaan praktik prostitusi tersebut antara lain:


Pasal 296 KUHP: Barang siapa dengan sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul sebagai pencaharian, diancam pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau denda.


Pasal 506 KUHP: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seseorang dan menjadikannya mata pencaharian, diancam pidana kurungan paling lama 1 tahun.


UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi: Pasal 30 menyebutkan bahwa setiap orang yang menyediakan jasa pornografi dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.


Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum: Melarang praktik prostitusi dalam bentuk apa pun serta memberikan kewenangan kepada Satpol PP untuk menutup tempat usaha yang melanggar.


Langkah Penegakan


Pihak Polres Metro Jakarta Barat diharapkan segera menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan di lapangan. Sementara itu, pejabat dari Dinas Pariwisata DKI Jakarta menyebutkan bahwa tempat usaha tersebut telah dua kali disambangi petugas dan akan kembali diawasi secara ketat.


Kasus ini menunjukkan masih adanya celah hukum dan lemahnya pengawasan terhadap tempat hiburan di Ibu Kota.


Berita ini disusun berdasarkan hasil penelusuran awal dan keterangan dari sejumlah narasumber.

Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.



Didi/Tim AWII

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update