![]() |
| Foto : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dok. Ist |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dalam operasi yang digelar pada Rabu malam (17/12/2025), tim penyidik KPK mengamankan sedikitnya lima orang di wilayah Banten, tepatnya Kabupaten Tangerang.
OTT tersebut diduga berkaitan dengan praktik suap atau pemerasan dalam penanganan perkara tenaga kerja asing (TKA). Informasi yang dihimpun menyebutkan, salah satu pihak yang diamankan merupakan oknum aparat penegak hukum yang bertugas sebagai jaksa di Kejaksaan Tinggi Banten.
Selain oknum jaksa, KPK juga mengamankan seorang pengacara yang diduga terlibat dalam transaksi ilegal tersebut. Keduanya disinyalir terlibat dalam upaya memuluskan penanganan perkara terkait izin atau persoalan hukum TKA.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia mengatakan tim KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan.
“Benar, ada kegiatan penyelidikan tertutup. Sampai dengan semalam, tim mengamankan lima orang di wilayah Banten. Saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Kamis (18/12/2025).
Namun demikian, KPK belum membeberkan identitas lengkap maupun peran masing-masing pihak yang terjaring OTT. Penjelasan resmi terkait konstruksi perkara juga belum disampaikan kepada publik.
Sumber internal menyebutkan, operasi senyap tersebut dipicu oleh dugaan transaksi ilegal yang bertujuan memengaruhi proses hukum atau pengawasan terhadap tenaga kerja asing. Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan isu sensitif TKA yang kerap menjadi sorotan publik.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku belum menerima laporan lengkap mengenai OTT tersebut.
“Saya belum tahu karena saya dinas luar seharian,” ujarnya singkat.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan pemeriksaan awal sebelum menentukan status hukum kelima orang yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka. (*)


