![]() |
| Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menanggapi berlakunya Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menilai pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mulai Jumat (2/1/2026) berpotensi membawa dampak buruk bagi masyarakat.
Menurut Bivitri, keberlakuan dua regulasi tersebut justru dapat membuat masyarakat semakin takut terhadap penegakan hukum, alih-alih merasa aman dan terlindungi.
“Dampaknya sangat buruk bagi masyarakat karena hidup kita akan semakin terbelenggu. Kita akan sangat takut pada penegakan hukum, padahal seharusnya penegakan hukum itu membuat kita merasa aman, tenteram, dan tertib,” ujar Bivitri dikutip Kompas.com, Sabtu (03/01/2026)
Ia mengkhawatirkan rasa aman yang dijanjikan hukum justru hanya akan dirasakan oleh kelompok tertentu.
“Tapi saya khawatir aman dan tenteramnya mungkin hanya untuk orang-orang yang punya uang dan kekuasaan,” katanya.
Bivitri juga menilai hukum dapat menjadi sesuatu yang menakutkan bagi warga yang menyampaikan kritik secara terbuka, terutama bagi mereka yang tidak memiliki akses kekuasaan atau sumber daya finansial.
Selain itu, ia menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang dinilainya masih berwatak kolonial, meski pemerintah menyatakan pembaruan KUHP dilakukan untuk melepaskan diri dari warisan kolonialisme.
“Kolonialisme itu harus dipahami sebagai sesuatu yang membelenggu. Nah, watak KUHP baru ini masih membelenggu, mulai dari persoalan penghinaan terhadap pejabat dan banyak catatan lainnya,” jelasnya.
Bivitri menilai dampak KUHP dan KUHAP baru bisa semakin serius dengan bertambahnya kewenangan aparat kepolisian. Ia mengingatkan, praktik penyalahgunaan wewenang selama ini masih kerap terjadi.
“Selalu ada argumen ‘jalani saja dulu, nanti diuji di pengadilan’. Tapi kita sudah lihat banyak sekali penyalahgunaan wewenang,” ujarnya.
Ia menilai terdapat potensi besar seseorang ditangkap lebih dulu, lalu diminta menjalani proses hukum tanpa perlindungan memadai.
“Selama menjalani itu ada kerugian mental, fisik, dan juga kerugian finansial. Kita tahu praktik-praktik penyalahgunaan oleh oknum masih sering terjadi,” ungkapnya.
Meski telah resmi berlaku, Bivitri menegaskan KUHP dan KUHAP baru tetap dapat diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Sangat-sangat bisa digugat. Uji formil memang sudah lewat karena ada batas waktu, tetapi uji materiil tidak ada batasannya,” katanya.
Ia menjelaskan, upaya pengujian sebelumnya tidak dapat diterima MK karena KUHP baru belum berlaku saat itu.
“Sekarang karena sudah berlaku, setahu saya sudah ada beberapa pihak yang siap mengajukan permohonan uji materiil ke MK,” ujarnya.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru bukanlah akhir dari proses pembaruan hukum pidana nasional.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” ujar Yusril di Jakarta, Jumat, seperti dikutip Antara.
Yusril menyebut penerapan KUHP dan KUHAP baru sebagai babak baru penegakan hukum di Indonesia sekaligus menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana kolonial yang telah berlaku lebih dari satu abad.
Menurutnya, KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 merupakan produk Orde Baru dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip hak asasi manusia pasca-amendemen UUD 1945.
“Oleh karena itu, KUHAP perlu diperbarui agar sejalan dengan KUHP baru dan perkembangan HAM,” kata Yusril.
Ia menambahkan, pembaruan hukum pidana merupakan proses panjang yang telah dimulai sejak Reformasi 1998. KUHP lama yang bersumber dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie 1918 dinilai represif, menitikberatkan pidana penjara, serta kurang memperhatikan keadilan restoratif.
Yusril menegaskan, KUHP baru mengubah pendekatan pemidanaan dari retributif menjadi restoratif, dengan tujuan tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
“KUHP baru mengintegrasikan nilai-nilai lokal, adat, dan budaya, menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” ujarnya.
Selain itu, KUHAP baru juga diklaim memperkuat transparansi dan akuntabilitas dalam penyidikan, penuntutan, dan persidangan, memperkuat hak korban dan saksi, serta mendorong efisiensi peradilan melalui prinsip penuntutan tunggal dan pemanfaatan teknologi digital. (*)

