![]() |
| Foto Ilustrasi |
SERANG, TRANSPANTURA.COM - Sebanyak empat terdakwa dalam perkara dugaan pembuatan dan penyebaran konten pornografi menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Serang. Dua dari empat terdakwa diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di wilayah Banten.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, keempat terdakwa masing-masing berinisial EKM, CY, TIS, dan DFD. Mereka didakwa melanggar Pasal 407 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pornografi karena diduga turut serta memproduksi dan menyebarluaskan konten bermuatan asusila.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan, perkara ini bermula pada 2 Juli 2025 ketika terdakwa TIS membuat sebuah grup Telegram. Grup tersebut digunakan untuk membahas topik dewasa dan pengalaman seksual para anggotanya.
TIS kemudian mengundang EKM, CY, dan DFD untuk bergabung. Dalam percakapan grup itu, EKM disebut sempat mengunggah cerita yang memicu pembahasan rencana aktivitas seksual bersama.
Percakapan berlanjut hingga para terdakwa sepakat menggelar kegiatan di sebuah hotel di Kabupaten Pandeglang. EKM kemudian menghubungi seorang perempuan berinisial ZA dan menawarkan untuk terlibat dalam kegiatan tersebut dengan imbalan tertentu yang disepakati.
Selanjutnya, TIS membuat grup WhatsApp yang beranggotakan keempat terdakwa dan ZA untuk membahas teknis pertemuan. Pada 23 Agustus 2025, TIS memesan kamar hotel di Pandeglang sebagai lokasi pelaksanaan kegiatan tersebut.
Dalam dakwaan juga disebutkan, aktivitas seksual itu direkam oleh para terdakwa. Sehari setelahnya, TIS dan EKM mengunggah potongan video ke grup Telegram. Sementara itu, DFD mengambil tangkapan layar dari unggahan tersebut dan membagikannya kembali ke sebuah forum situs web untuk dibahas.
Perkara dugaan pornografi ini kini tengah bergulir di PN Serang dan menunggu proses persidangan lebih lanjut. (*)
Sumber : BantenNews

