-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Polsek Mauk Polresta Tangerang Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan

Jumat, 27 Mei 2022 | 5/27/2022 07:31:00 AM WIB

TRANSPANTURA - Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan berhasil di tangkap Jajaran Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten. Kamis (26/5/2022).

Kapolsek Mauk Polresta Tangerang AKP Yono Taryono mengatakan, Pelaku berinisial AZ  warga Desa Jatiwaringin Rt.003/Rw.003 Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang.dan
ANA warga Jalan Cendana l No 13 A Pondok Rejeki Rt.002/Rw.006 Kelurahan Kuta Baru Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. 

Kemudian pelaku dalam melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam rumah korban melalui jendela dan mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario dan 1 (satu) buah handphone merk VIVO Y12 . 

Peristiwa bermula Pada hari Jum'at tanggal 10 September 2021 ketika korban setelah membeli rokok menggunakan sepeda motor merk Honda Vario, No.pol : A-6804-VAU, warna hitam, Tahun 2021, No.rangka : MH1JM5118MK882889, No. Mesin : JM51E1882408. Lalu memarkirkan sepeda motor tersebut di dalam rumah nya dengan keadaan saat itu sepeda motor tersebut  terkunci stang dan korban menyimpan kunci sepeda motornya di samping televisi yang berada di dalam rumah tersebut. 

"Saksi Devi Mulyawati tidur dan menaruh handphone merk VIVO Y12 milik nya di dekat kepala nya, lalu sekira jam 05.00 Wib.  Devi Mulyawati terbangun dan Langsung menuju ke ruang tamu dan terkejut melihat pintu depan rumahnya sudah dalam keadaan terbuka kemudian melihat sepeda motor yang sebelumnya terparkir di ruang tamu sudah tidak ada atau hilang dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah) dan atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Mauk," teranya. 

"Kami bergerak dan berhasil menangkap dua tersangka,” ujar Kaposek Mauk. 

Kapolsek menjelaskan, barang bukti yang disita yakni 1 lembar STNK sepeda motor Honda Vario, 1 buah kunci kontak, 1 buah dus handphone merk VIVO Y12, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih.

Lebih jauh, Kapolsek Mauk menegaskan, untuk para tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan dikenakan hukuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP. (Red/Bidhumas)
PASANG IKLAN
×
Beri Dukungan Tekan ini