![]() |
| Tukang Cai "TKC" Marak di wilayah Pakuhaji, Lokasi di Pagar cina, Keluarhan Pakuhaji/ |
TRANSPANTURA – Fenomena penjualan minuman keras (miras) yang melibatkan wanita pemandu atau yang kerap disebut “tukang cai” (TKC) di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mulai menuai sorotan warga. Praktik ini dinilai semakin marak dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di lingkungan masyarakat.
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa penjualan miras tidak hanya dilakukan secara konvensional di warung atau toko, tetapi juga disertai kehadiran perempuan yang bertugas melayani pelanggan. Kondisi ini disebut-sebut menarik lebih banyak pembeli, terutama pada malam hari.
“Sekarang bukan sekadar jualan minuman, tapi ada yang menemani. Ini yang bikin suasana jadi berbeda dan cukup meresahkan,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya. Selasa 5 Mei 2026.
Dalam praktiknya, aktivitas tersebut diduga berlangsung di beberapa titik dengan pola yang relatif serupa, yakni penjualan miras tanpa izin yang dikombinasikan dengan layanan hiburan informal. Selain melanggar aturan peredaran minuman beralkohol, keberadaan TKC juga dikhawatirkan memicu potensi gangguan ketertiban umum.
Secara regulasi, peredaran minuman beralkohol di Indonesia telah diatur dengan ketat, termasuk kewajiban perizinan serta pembatasan lokasi penjualan. Apabila terbukti melanggar, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan daerah maupun ketentuan hukum yang berlaku.
Warga pun berharap adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum dan pemerintah setempat untuk menertibkan aktivitas tersebut. Pengawasan rutin dan penindakan terhadap pelanggaran dinilai penting untuk menjaga keamanan serta kenyamanan lingkungan.
“Kami tidak ingin lingkungan jadi rawan. Harus ada penertiban supaya tidak semakin meluas,” kata warga lainnya.
Selain penegakan hukum, peran serta masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan juga dinilai krusial. Dengan kolaborasi antara warga dan aparat, diharapkan peredaran miras ilegal beserta praktik pendukungnya dapat ditekan.
Hingga saat ini Pihak kelurahan maupun Polsek setempat belum menanggapi adanya peredaran hiburan dan penjualan minuman keras bebas di wilayahnya.

