-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Usai Ditarik Debt colector dan lapor polisi, Polsek Sukasari : Suruh Bayar Tunggakan Lising, Jefri Ketua LPK KKPMP Angkat Bicara

Jumat, 13 Mei 2022 | 5/13/2022 11:02:00 PM WIB


TRANSPANTURA - Seorang debt collector yang merampas paksa kendaraan roda empat yang hendak berwisata di Takuban perahu kota bandung, pada Senin (3/5/2022),

Pelaku tersebut telah melakukan aksi perbuatannya di kota Bandung, terjadi perampasan/penarikan dari gerombolan debt collector Yang berjumlah 15 orang.

Perampasan unit atas nama Supri warga Asal Kasemen Serang Banten sedang Rekreasi di Bandung sontak dicegat oleh sekelompok kawanan mata elang yg bernama Rendy dan 15 kawan nya merampas mobil unit Sigra nopol A 1472 BP yg dibawa pak Supri Dan keluarganya.

Dalam kejadian ini Supri meminta bantuan ke pihak kepolisian terdekat untuk menitipkan unit tersebut di Polsek Sukasari kota Bandung.

Tetapi apa yang terjadi setelah si pemilik kendaraan pulang untuk mengantar pihak keluarga pulang dan korban memakai kendaraan umum. Setelah beberapa hari korban balik lagi ke kota Bandung ingin mengambil Kendaraan si pemilik yang dititipkan di Polsek Sukasari kota Bandung ternyata pihak Polsek sukasari malah mengintimidasi atas nama di suruh Membayar tunggakan angsuran Lesing yg masih nunggak.

Menurut Jeri selaku ketua Lembaga perlindungan konsumen merah putih provinsi Banten kuasa Hukum pak Supri " Menurut UU no.08 THN 1999 tentang perlindungan konsumen pihak kepolisian tidak boleh mencampuri urusan perdata hutang piutang atas dasar suka sama suka itu urusan konsumen dengan pihak Lesing tugas seorang polisi itu adalah mengayomi melayani dan menengahi masyarakat apabila ada permasalahan bukan ngurusin utang piutang orang", ucap Jeri 

Onknum kepolisian tersebut tetap gak boleh di ambil sama atas nama nya tersebut kata onum pihak polisian tersebut Menyarankan kalo mau ambil mobil harus pihak finance nya dihadir, 

sedang kan semua Lesing se indonesia belum ada yg buka, apabila Kalo atas nama mau mengambil unit yang ada di Polsek harus membayar melunasi tunggakan angsuran ke pihak Finance 

Selain itu Agus selaku Ketum devisi hukum Jabar ikut mendampingi berkordinasi dengan head colection pihak Lesing Mandiri utama finance selaku pembuat SK penarikan dan dari pengakuannya beliau belum mengeluarkan berita surat penarikan kendaraan kesiapa pun di karena kan kami masih cuti suasana masih idul Fitri Kita selaku pegawai Lesing mandiri utama finance

saya minta penegak hukum di wilayah Bandung tolong disikapi dan direspon cepat dan mendukung menyuport kinerja pihak kepolisian untuk memberantas debtcolektor/mata elang yang meresahkan masyarakat supaya tidak ada korban berikut nya,tutur Jeri. [Red/zm]
PASANG IKLAN
×
Beri Dukungan Tekan ini