-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Unit Reskrim Polsek Mauk Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Ganja

Rabu, 01 Juni 2022 | Juni 01, 2022 WIB Last Updated 2022-06-01T07:14:31Z

TRANSPANTURA - Unit Reskrim Polsek Mauk Polresta Tangerang Polda Banten menangkap YH (32) warga Jalan Betet XIV No.51 RT.004/RW.001 Kelurahan Cibodasari Kecamatan Cibodas Kota Tangerang, memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 12 bungkus kertas warna coklat paketan, Rabu (1/6/2022).

Kapolsek Mauk AKP Yono Taryono menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat yang enggan disebutkan namanya, dan memberitahu bahwa di daerah Plaza Shinta alamat jalan teuku umar No.01 Cimone Kota Tangerang sering terjadi peredaran Narkotika jenis ganja. 

Selanjutnya, anggota Reskrim Polsek Mauk melakukan observasi di wilayah tersebut dan sekitar jam 21.30 WIB, anggota reskrim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki yang mengaku bernama (YH) di belakang plaza shinta dan di dapati Narkotika jenis ganja yang di masukan ke dalam 12 (dua belas) bungkus kertas warna coklat yang di ikat menggunakan karet gelang warna merah. 

Kemudian setelah dilakukan introgasi bahwa pelaku mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari via instagram sebanyak 1 (satu) garis dengan harga Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan pelaku mendapatkan narkotika tersebut untuk di jual kembali kepada orang lain. 

"Pelaku berikut barang bukti kini di amankan di Polsek Mauk untuk penyelidikan lebih lanjut," terangnya. (Red/Bidhumas)
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update