TRANSPANTURA,TANGERANG - Camat Kemiri, Kabupaten Tangerang, menyatakan akan memberikan sanksi tegas kepada pihak pengelola limbah yang terbukti melakukan pembuangan dan pembakaran limbah secara ilegal di wilayah Desa Legok Sukamaju, kecamatan kemiri Kabupaten Tangerang
Langkah tegas ini diambil setelah adanya laporan kembali dari masyarakat, ditemukan adanya aktivitas pembuangan limbah sekitar empat unit truk, serta praktik pembakaran limbah yang masih berlangsung, pada Jumat, 13 Juni 2025.
Aktivitas ini dinilai meresahkan warga dan berpotensi mencemari lingkungan sekitar diwilayah kecamatan kemiri.
Sebelumnya Satpol PP kecamatan kemiri beserta Pol PP kabupaten Tangerang Menyegel untuk aktifitas Pembakaran Limbah B3 dan Selain itu kecamatan kemiri memanggil Damkar serta alat berat untuk membersihkan tumpukan limbah yang terbakar.
Camat Kemiri menegaskan" bahwa pihaknya akan segera mengeluarkan surat resmi kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang serta Satpol PP Kabupaten Tangerang guna menindaklanjuti kasus limbah ini. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penutupan total terhadap aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah tersebut"ucapnya.
"Kami akan mengambil langkah hukum dan administratif dengan melibatkan DLHK dan Satpol PP. Aktivitas pembuangan dan pembakaran limbah ini tidak dapat dibiarkan karena telah merugikan masyarakat dan melanggar aturan lingkungan hidup," ujar Hendarto Camat Kemiri.
Hendarto berharap tindakan tegas ini dapat memberikan efek jera kepada para pengelola limbah yang tidak bertanggung jawab, sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tidak melakukan pelanggaran serupa.
Pemerintah Kecamatan Kemiri berkomitmen untuk menjaga kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat dari limbah berbahaya.
Zm