![]() |
Foto : Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim saat memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pengadaan laptop. |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akhirnya angkat bicara terkait dugaan kasus korupsi dalam Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019–2022 yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/6/2025), Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), termasuk laptop, merupakan bagian dari langkah mitigasi Kemendikbudristek di masa pandemi Covid-19.
“Kemendikbudristek harus melakukan mitigasi dengan secepat dan seefektif mungkin agar bahaya learning loss atau hilangnya pembelajaran bisa kita tekan,” ujar Nadiem.
Ia mengungkapkan bahwa selama empat tahun, kementeriannya mengadakan sekitar 1,1 juta unit laptop, modem 3G, dan proyektor yang disalurkan ke lebih dari 77.000 sekolah. Selain menunjang pembelajaran jarak jauh, perangkat TIK tersebut juga digunakan untuk meningkatkan kompetensi guru dan tenaga kependidikan, serta untuk pelaksanaan Asesmen Nasional Berbasis Komputer (ANBK).
Nadiem menegaskan bahwa seluruh kebijakan yang diambil selama masa jabatannya selalu dilandasi prinsip transparansi, keadilan, dan itikad baik. Ia pun menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.
“Saya siap bekerja sama dan mendukung aparat penegak hukum dengan memberikan keterangan atau klarifikasi apabila diperlukan,” tambahnya.
Sementara itu, Kejagung masih mendalami dugaan korupsi dalam pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek selama 2019–2022. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan adanya indikasi pemufakatan jahat dalam proses pengadaan tersebut.
Menurut Harli, penyidik menemukan dugaan adanya pengarahan khusus kepada tim teknis untuk membuat kajian yang mengarahkan pada kebutuhan penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome (Chromebook). Padahal, hasil uji coba pada tahun 2019 menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit Chromebook tidak efektif untuk pembelajaran.
Anggaran untuk pengadaan tersebut mencapai Rp9,9 triliun, yang terdiri dari Rp3,58 triliun bersumber dari dana di satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Meski demikian, Harli menegaskan bahwa Kejagung masih terus menghitung nilai pasti kerugian negara akibat kasus tersebut. Proses penyelidikan dan pengumpulan bukti terus berjalan. (rh)