-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Proyek Pemeliharaan dari Balai Kabupaten Tangerang Disorot, Dinilai Tidak Transparan

Minggu, 22 Juni 2025 | 6/22/2025 02:23:00 PM WIB Last Updated 2025-06-22T07:23:54Z


TRANSPANTURA, TANGERANG  — Proyek pemirahan yang tengah berlangsung di Kampung Kemiri Lio RT 03 RW 01, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang pada tanggal 22 Juni 2025, mendapat sorotan tajam dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Swastika Advokasi Nusantara. Proyek tersebut dinilai tidak transparan, khususnya dalam hal sumber dan rincian anggaran.


Menurut keterangan dari Haji Rafi, proyek ini merupakan kegiatan yang berasal dari Balai Kabupaten Tangerang. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait besaran anggaran maupun mekanisme pelaksanaan proyek. Tidak adanya papan informasi proyek turut memicu kecurigaan dari warga sekitar, pada 22 Juni 2025.


“Kami menilai proyek ini tidak sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Masyarakat berhak tahu asal-usul dana, siapa pelaksana kegiatan, dan rincian penggunaan anggaran,” ujar perwakilan LBH Swastika.



LBH Swastika Advokasi Nusantara menilai bahwa ketidakjelasan informasi dalam proyek tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Undang-undang ini mewajibkan seluruh kegiatan yang menggunakan dana publik untuk diinformasikan secara terbuka kepada masyarakat.


Sebagai bentuk tanggung jawab publik, LBH mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya instansi yang terkait, agar segera memberikan klarifikasi terbuka terkait proyek tersebut. LBH juga menyerukan adanya pengawasan lebih ketat terhadap proyek-proyek pembangunan serupa agar tidak menimbulkan keresahan dan kecurigaan masyarakat.


Zm
Editor: Redaksi 
PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update