-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Kasus Penyerobotan Tanah di Tangerang, Abadi Minta Keadilan Ditegakkan

Rabu, 06 Agustus 2025 | Agustus 06, 2025 WIB Last Updated 2025-08-06T15:51:34Z

Abadi Korban penyerobotan tanah saat menghadiri sidang perdata di PN Tangerang/Transpantura

TRANSPANTURA,TANGERANG – Kisah memilukan tengah dialami oleh Abadi, seorang warga Jakarta yang sedang memperjuangkan haknya atas sebidang tanah seluas 571 meter persegi yang berlokasi di Kota Tangerang. Meskipun lahan tersebut telah sah secara hukum dan memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diakui negara, Abadi menghadapi upaya penyerobotan oleh pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah tersebut.


Abadi berharap proses hukum yang sedang berjalan dapat mengembalikan haknya serta menghadirkan keadilan yang layak ia terima.


Abadi menjelaskan bahwa sengketa ini bermula ketika ia membeli tanah tersebut dari Bapak Iswandi Rafki secara legal. "Saya membeli tanah ini melalui jalur yang sesuai aturan," ujar Abadi. "Awalnya menggunakan Akta Jual Beli (AJB) Kecamatan, lalu saya tingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik atas nama saya."


Namun, sejak saat itu muncul oknum yang mengaku sebagai pemilik sah lahan tersebut. "Sampai saat ini, ada pihak yang mengklaim memiliki hak atas tanah ini, namun dasar kepemilikannya belum jelas," ungkap Abadi saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (6/8/2025).


Perjuangan Abadi tidak berhenti di situ. Ia telah menempuh berbagai langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan penyerobotan tanah kepada pihak kepolisian. Selain itu, perkara ini juga sedang disidangkan secara perdata di Pengadilan Negeri Tangerang. "Saat ini sedang agenda sidang perdana," ujar Abadi.


Tak hanya itu, Abadi juga melaporkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah pihak yang mengklaim tanahnya menyebarkan video di TikTok yang dianggap mencemarkan nama baik. "Dia menyebut saya mafia tanah dan menuduh saya memiliki sertifikat palsu," jelasnya.


Tudingan tersebut jelas sangat merugikan, terlebih pihak berwenang telah melakukan verifikasi terhadap legalitas kepemilikan Abadi. Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian serta pengukuran ulang yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional (BPN), terbukti bahwa sertifikat yang dimiliki Abadi adalah asli dan sah secara hukum.


"Saya yakin karena pihak kepolisian telah melakukan penyidikan dan BPN juga sudah melakukan verifikasi serta pengukuran ulang. Sertifikat saya terbukti asli dan terdaftar resmi," tegasnya.


Abadi mengaku sangat menyesalkan tuduhan yang diarahkan kepadanya. Menurutnya, seluruh proses pembelian hingga sertifikasi tanah telah dilakukan sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku di Indonesia.


Kini, ia hanya berharap kepada aparat penegak hukum untuk dapat memberikan perlindungan serta menegakkan keadilan. "Artinya, saya memang berhak atas tanah tersebut dan seharusnya bisa mengakses serta memanfaatkannya tanpa gangguan dari pihak manapun," pungkasnya penuh harap.

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update