![]() |
Pemukiman warga relokasi desa Tanjung Pasir shoot drone |
TRANSPANTURA, TANGERANG – Kelakuan oknum aparatur Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akhirnya terkuak. Warga relokasi di Kampung Gaga mengaku dimintai uang mulai dari Rp1 juta hingga Rp8 juta dengan dalih pembuatan sertifikat lahan baru yang mereka tempati.
Padahal, seluruh biaya pengurusan sertifikat seharusnya sudah ditanggung oleh pihak PT ASG hingga selesai. Namun, oknum aparatur Desa Tanjung Pasir diduga tetap memungut biaya jutaan rupiah dari warga.
Seorang warga berinisial A menuturkan, dirinya sempat dipanggil ke rumah kepala desa untuk dimintai keterangan terkait luas tanah. Dari hasil pengukuran 365 meter, ia kemudian diminta membayar Rp7 juta oleh oknum aparatur desa.
“Awalnya saya dikumpulin di rumah lurah, ditanya luas tanah saya 365 meter. Lalu disuruh bayar Rp7 juta karena tidak ada bangunan. Yang minta uang itu oknum pegawai Desa Tanjung Pasir,” ujar A, pada Kamis 21 Agustus 2025.
A mengaku telah menyerahkan uang Rp7 juta tersebut, namun hingga kini sertifikat yang dijanjikan belum diterimanya.
“Setelah pembayaran langsung dipotong Rp7 juta. Tapi sudah hampir dua tahun sertifikatnya tidak jadi-jadi,” keluhnya.
Hal serupa dialami warga lain berinisial NH. Ia mengaku dimintai uang Rp8 juta oleh oknum aparatur desa dengan alasan biaya pembuatan sertifikat lahan barunya. Namun, hasilnya sama—hanya janji tanpa bukti.
“Kalau saya dimintai Rp8 juta untuk bikin sertifikat. Tapi sampai sekarang tidak ada, hanya janji-janji saja,” ungkap NH.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, membantah adanya pungutan tersebut. Ia menegaskan, tidak ada kebijakan desa yang meminta biaya sertifikat dari warga relokasi.
“Nggak ada bang, buat apa warga dimintai duit? Warga relokasi sudah aman tinggal nunggu surat dari PT. Kalau memang ada pegawai saya yang minta, kasih tahu namanya, akan saya berhentikan,” tegas Arun saat dihubungi via WhatsApp.
Di sisi lain, pihak PT ASG melalui H. Eman Sulaiman menegaskan bahwa seluruh biaya pembuatan sertifikat sudah menjadi tanggungan perusahaan.“Semua dibiayai PT. Sertifikat dibuatkan untuk seluruh warga relokasi, jadi tidak ada pungutan biaya apapun dari warga,” ungkapnya
Red/Zm