-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Catat! Ini 21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Minggu, 04 Januari 2026 | 1/04/2026 04:13:00 PM WIB

Foto : Kantor BPJS Kesehatan (Dok. BPJS)

TRANSPANTURA.COM - BPJS Kesehatan dirancang sebagai program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.


Namun demikian, perlu dipahami bahwa tidak semua penyakit dan layanan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Pemerintah telah menetapkan sejumlah pengecualian yang secara tegas tidak masuk dalam manfaat jaminan kesehatan.


Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam regulasi ini, terdapat 21 kategori penyakit dan layanan yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.


Berikut daftar lengkapnya:


21 Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan


1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa (KLB).

2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.

3. Perawatan perataan gigi, termasuk penggunaan behel.

4. Penyakit atau cedera akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.

5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau percobaan bunuh diri.

6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan.

7. Pengobatan terkait kemandulan atau infertilitas.

8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.

9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.

10. Pengobatan dan tindakan medis yang masih bersifat percobaan atau eksperimen.

11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.

12. Alat kontrasepsi.

13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.

14. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.

15. Pelayanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam kondisi darurat.

16. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) atau menjadi tanggungan pemberi kerja.

17. Pelayanan kesehatan akibat kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas wajib, sesuai batas nilai pertanggungan.

18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri.

19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.

20. Pelayanan yang sudah dijamin oleh program jaminan lainnya.

21. Pelayanan lain yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.


Dengan memahami daftar pengecualian ini, masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dan tepat dalam memanfaatkan layanan BPJS Kesehatan, sekaligus menghindari kesalahpahaman saat mengakses fasilitas kesehatan. (*)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update