-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Menkum Jelaskan Pasal Penghinaan Presiden: Kritik Kebijakan Bukan Tindak Pidana

Senin, 05 Januari 2026 | 1/05/2026 03:56:00 PM WIB

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas saat jumpa pers di gedung Kemenkum.

JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Pemerintah menegaskan bahwa Pasal 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur pidana penyerangan terhadap martabat Presiden dan Wakil Presiden merupakan delik aduan absolut. Artinya, laporan hanya dapat diajukan langsung oleh Presiden atau Wakil Presiden, bukan oleh simpatisan maupun pihak lain.


Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, ketentuan tersebut secara tegas membedakan antara kritik terhadap kebijakan dan penghinaan terhadap pribadi Presiden atau Wakil Presiden.


“Saya rasa teman-teman sudah pasti ngerti, mana yang dihina, mana yang kritik. Kalau soal kebijakan apa pun yang diambil oleh pemerintah, saya rasa tidak ada masalah,” ujar Supratman dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip detikcom Senin (5/1/2026).


Menurut Supratman, kritik terhadap kebijakan pemerintah dilindungi undang-undang dan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokratis. Namun, pasal tersebut dimaksudkan untuk menindak perbuatan yang menyerang martabat pribadi Presiden atau Wakil Presiden.


Ia mencontohkan bentuk penghinaan yang dimaksud, antara lain berupa pembuatan atau penyebaran gambar tidak senonoh, serangan terhadap kehidupan pribadi, serta tindakan mengolok-olok yang merendahkan martabat lembaga kepresidenan.


“Tidak ada masalah soal kritik kebijakan dan lain sebagainya. Tapi kalau, misalnya, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh, itu berbeda,” jelasnya.


Dalam kesempatan yang sama, anggota tim penyusun KUHP, Albert Aries, menegaskan bahwa pengaturan delik aduan absolut dalam Pasal 218 bertujuan menutup celah bagi pihak ketiga untuk melaporkan dugaan penghinaan atas nama Presiden.


“Sebagai delik aduan, ini sekaligus menutup celah bagi simpatisan, relawan, atau pihak mana pun yang mengatasnamakan kepentingan Presiden untuk membuat aduan,” kata Albert.


“Karena delik aduannya adalah delik aduan absolut, maka hanya Presiden sendiri yang dapat melaporkan,” tambahnya.


Sebagaimana diatur dalam Pasal 218 KUHP, setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat dipidana penjara paling lama tiga tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Namun, ketentuan tersebut tidak berlaku apabila perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.


Dalam penjelasan pasal tersebut ditegaskan bahwa kritik, pendapat berbeda, unjuk rasa, serta ekspresi publik yang berkaitan dengan kebijakan Presiden atau Wakil Presiden merupakan bagian dari hak berekspresi dan hak berdemokrasi. Kritik dipandang sebagai bentuk pengawasan, koreksi, dan saran demi kepentingan masyarakat. (*)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update