-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Google Angkat Bicara soal Dugaan Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Minggu, 11 Januari 2026 | 1/11/2026 01:02:00 PM WIB

Foto : Ilustrasi (Dok. Ist)

JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Google akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) yang menyeret nama mantan Mendikbud Ristek, Nadiem Makarim.


Dalam pernyataan resminya, Google menegaskan bahwa investasi mereka di entitas terkait Gojek dilakukan jauh sebelum Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Menteri Pendidikan. Google menyebut, bersama perusahaan global dan investor institusional lainnya, mereka berinvestasi di entitas terkait Gojek pada periode 2017 hingga 2021.


“Sebagian besar investasi Google dilakukan jauh sebelum penunjukan Nadiem Makarim sebagai Menteri Pendidikan,” tulis Google dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (11/1/2026).


Google juga menegaskan bahwa investasi tersebut tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan upaya jangka panjang perusahaan dalam mendukung transformasi pendidikan di Indonesia. Selain itu, Google membantah adanya hubungan investasi tersebut dengan kerja sama pengadaan produk dan layanan Google di lingkungan Kemendikbud Ristek.


Google menegaskan tidak pernah menawarkan, menjanjikan, maupun memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan agar menggunakan produk-produk Google.


“Kami tidak pernah menawarkan atau memberikan imbalan kepada pejabat Kementerian Pendidikan sebagai imbal balik atas keputusan mereka untuk mengadopsi produk Google,” tegas Google.


Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu juga menyatakan komitmennya untuk terus mendukung transformasi digital Indonesia dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi dan integritas.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut pengadaan laptop berbasis Chromebook dilakukan semata-mata untuk kepentingan pribadi Nadiem Makarim. Pernyataan tersebut disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021, yang juga menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).


Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Selasa (16/12/2025), jaksa menyatakan bahwa Nadiem diduga mengarahkan pengadaan Chromebook agar Google meningkatkan investasi ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), perusahaan induk Gojek.


Jaksa juga mengungkapkan bahwa sejak awal Nadiem diduga telah mengetahui keterbatasan Chromebook, khususnya di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal), karena perangkat tersebut membutuhkan koneksi internet yang stabil. Sementara itu, akses internet di sejumlah wilayah Indonesia belum merata.


Dalam dakwaan tersebut, Nadiem disebut telah memperkaya diri hingga Rp 809,5 miliar. Jaksa menilai, ia menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade, sehingga menjadikan Google sebagai penguasa ekosistem pendidikan digital di Indonesia.


Keuntungan pribadi yang diduga diterima Nadiem disebut berasal dari investasi Google ke PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa mengungkapkan, total investasi Google ke PT AKAB mencapai 786,9 juta dolar AS. Hal ini, menurut jaksa, tercermin dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Nadiem pada 2022, yang mencatat kepemilikan surat berharga senilai Rp 5,59 triliun. (*)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update