![]() |
| Foto : ilustrasi mudik lebaran |
BANTEN, TRANSPANTURA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten kembali membuka program Mudik Gratis Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Program ini mengusung tema “Mudik Bahagia, Bersama Pemerintah Provinsi Banten” dan ditujukan untuk membantu masyarakat melakukan perjalanan mudik secara aman dan nyaman.
Informasi tersebut disampaikan melalui laman resmi jawaramudik.bantenprov.go.id. Nantinya, mudik gratis akan dilaksanakan menggunakan angkutan bus dengan tujuan ke sejumlah kota di dalam dan luar Provinsi Banten.
Rute Mudik Gratis Pemprov Banten 2026
Adapun rute mudik gratis yang disiapkan Pemprov Banten meliputi dua kategori, yakni dari luar Provinsi Banten menuju Banten dan sebaliknya.
Rute dari luar Provinsi Banten ke dalam Provinsi Banten:
- Jawa Barat: Kota Bandung
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta
Rute dari dalam Provinsi Banten ke luar Provinsi Banten:
Sumatera Selatan: Kota Palembang
Jawa Tengah: Kabupaten Banyumas (Purwokerto) dan Kota Surakarta (Solo)
- Jawa Timur: Kota Surabaya
- Jawa Barat: Kota Tasikmalaya dan Kota Cirebon
- DI Yogyakarta: Kota Yogyakarta
Pendaftaran Mudik Gratis Banten 2026
Pendaftaran mudik gratis dilakukan secara online melalui situs resmi https://jawaramudik.bantenprov.go.id. Sementara itu, jadwal pendaftaran akan diumumkan lebih lanjut oleh panitia penyelenggara.
Syarat dan Ketentuan Peserta Mudik Gratis
- Pemprov Banten menetapkan sejumlah syarat dan ketentuan bagi calon peserta mudik gratis, di antaranya:
- Mudik dari Provinsi Banten ke luar Provinsi Banten wajib memiliki E-KTP dan Kartu Keluarga berdomisili Provinsi Banten.
- Mudik dari luar Provinsi Banten ke Provinsi Banten wajib memiliki E-KTP berdomisili Provinsi Banten atau bukti kelahiran di Banten.
- Dalam satu Kartu Keluarga, maksimal pendaftaran untuk empat orang.
- Peserta wajib mengisi formulir pendaftaran dan mengunggah E-KTP, Kartu Keluarga, serta foto swafoto.
- Anak usia di bawah empat tahun tetap wajib didaftarkan dengan tujuan mudik yang sama.
- Peserta yang membatalkan keikutsertaan wajib menginformasikan kepada panitia melalui Call Center WhatsApp atau telepon.
- Informasi kelulusan verifikasi akan disampaikan melalui WhatsApp, SMS, atau email resmi Jawara Mudik Dishub Provinsi Banten.
- Peserta wajib mengikuti acara pelepasan mudik oleh Gubernur Banten.
- Check-in dan pengambilan perlengkapan mudik dilakukan pada hari keberangkatan.
- Tujuan mudik yang telah diverifikasi tidak dapat diubah.
- Peserta wajib hadir paling lambat tiga jam sebelum keberangkatan.
Lokasi Keberangkatan Mudik Gratis
Untuk mudik dari Provinsi Banten ke luar daerah, keberangkatan akan dipusatkan di Halaman Masjid Raya Al-Bantani, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang.
Sementara itu, keberangkatan dari luar Provinsi Banten menuju Banten akan dilakukan di lokasi yang telah ditentukan oleh panitia di masing-masing daerah.
Pemprov Banten mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi resmi terkait jadwal pendaftaran dan keberangkatan melalui kanal resmi Jawara Mudik. (*)

