TRANSPANTURA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Jawara Banten resmi mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan proyek pembangunan di Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang.
Permohonan tersebut disampaikan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten di Serang dan ditujukan kepada Kapolda Banten u.p. Dirreskrimum. Surat permohonan bernomor akta notaris 06.13/III/2024 itu berisi laporan dugaan penipuan proyek desa dengan nilai kerugian mencapai Rp240 juta.
Dua Pimpinan LSM Bertindak sebagai Pengadu
Dalam surat yang diajukan, dua pimpinan LSM Jawara Banten bertindak sebagai pengadu, yakni Sekretaris Jenderal Donal dan Ketua Umum Jenal Abidin. merupakan warga Kampung Kemiri, Desa Kemiri, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Tangerang Dan warga, Rajeg, Kecamatan Rajeg Kabupaten Tangerang.
LSM Jawara Banten Jenal Abidin dan Donal menyatakan bertindak sebagai kuasa hukum dari pihak yang dirugikan dalam proyek yang dijanjikan tersebut.
Kronologi Dugaan Penipuan Proyek Desa Kemiri
Dalam kronologi yang disampaikan, peristiwa bermula sekitar Januari 2024. Seorang yang disebut menjabat sebagai Kepala Desa Kemiri berinisial S, diduga menjanjikan sejumlah proyek kepada klien pengadu berinisial H.H.
Dengan Iming-iming Proyek Desa di wilayah Desa Kemiri. Namun dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga tidak pernah direalisasikan sampai saat ini.
Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin menyebutkan, kliennya atas nama Sdr. H.H telah menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp240.000.000 (dua ratus empat puluh juta rupiah).
Somasi Tak Digubris
Setelah penyerahan uang, klien pengadu disebut telah menanyakan realisasi proyek yang dijanjikan. Namun, menurut keterangan kuasa hukum. Oknum kades berinisial. S hanya memberikan jawaban “nanti” tanpa kepastian waktu pelaksanaan.
Pihak kuasa hukum juga telah melayangkan somasi pertama pada 2 Februari 2026 dan somasi kedua pada 5 Februari 2026. Hingga saat ini, somasi tersebut disebut tidak mendapatkan tanggapan, sementara proyek yang dijanjikan tidak terealisasi dan dana yang telah diserahkan belum dikembalikan.
Minta Kepastian dan Perlindungan Hukum
Ketum LSM Jawara Banten Jenal Abidin meminta agar segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Permohonan perlindungan hukum ini diajukan guna memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak pihak yang merasa dirugikan.ucapanya.

