![]() |
| Foto Ilustrasi |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyoroti masih banyaknya masyarakat yang belum memahami arti dan kriteria desil 1 sampai 10. Padahal, pembagian desil tersebut menjadi dasar pemerintah dalam menentukan penerima berbagai program bantuan sosial, termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Charles menyampaikan hal itu dalam rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, Ketua DJSN, Ketua BPJS Kesehatan, dan Ketua Dewas BPJS Kesehatan, Rabu (11/2/2026). Dikutip dari kompas
Menurut Charles, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka definisi dan parameter desil 1 hingga 10 agar masyarakat tidak bingung terkait status kepesertaan mereka dalam program PBI BPJS Kesehatan.
“Karena mewakili pemerintah, mungkin bisa sekaligus dijelaskan supaya masyarakat lebih paham. Desil 1 sampai 10 definisinya apa sih, Pak,” ujar Charles dalam rapat tersebut.
Penghasilan Rp2 Juta Disebut Masuk Desil 6
Charles mengaku menerima informasi bahwa masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2 juta per bulan sudah masuk kategori desil 6. Jika benar demikian, maka kelompok tersebut tidak lagi berhak menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan, karena program itu diperuntukkan bagi masyarakat di desil 1 sampai 5.
“Ya mungkin ada yang mengatakan bahwa sekitar Rp2 jutaan sudah dianggap desil 6 per bulan. Apakah dengan penghasilan Rp2 juta sampai Rp3 juta bisa dianggap hidup layak di Indonesia dan tidak lagi mendapatkan bantuan dari pemerintah?” tegasnya.
Ia menilai hingga kini belum ada literatur resmi yang mudah diakses publik mengenai pengertian dan kriteria masing-masing desil. Padahal, klasifikasi tersebut menjadi acuan penting dalam kebijakan bantuan sosial.
“Ini ditonton publik, rakyat Indonesia. Supaya masyarakat jelas, tahu kalau misalnya penghasilannya di atas Rp3 juta kemungkinan dinonaktifkan,” kata Charles.
Ketua Komisi IX Minta Ukuran yang Jelas
Senada dengan Charles, Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene juga mempertanyakan ukuran yang digunakan dalam menentukan desil.
Ia mencontohkan kepala keluarga dengan penghasilan Rp3 juta hingga Rp4,5 juta per bulan yang dikategorikan masuk desil 6 ke atas. Dengan status tersebut, ia dan keluarganya tidak lagi memenuhi syarat sebagai peserta PBI BPJS Kesehatan.
“Ini kan bukan sendiri, ada istri, ada anak-anak. Anak-anak ini ada yang dua, satu, mungkin lima. Nah melihat dari mana? Ukurannya apa? Perlu digambarkan supaya masyarakat Indonesia siap,” ujar Felly.
Menkes: Penjelasan Detail Ada di BPS
Menanggapi hal itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan bahwa pihak yang paling berwenang menjelaskan secara detail klasifikasi desil adalah Badan Pusat Statistik (BPS).
Namun, ia memberikan gambaran umum berdasarkan pemahamannya. Menurut Budi, desil merupakan pembagian jumlah penduduk ke dalam 10 kelompok yang sama besar berdasarkan tingkat pendapatan.
“Desil ini adalah jumlah penduduk dibagi rata. Jadi desil 1 sekitar 28 juta penduduk, desil 2 sekitar 28 juta, sampai desil 10, totalnya sekitar 280 juta penduduk Indonesia,” jelas Budi.
Setelah jumlah penduduk dibagi rata, pendapatan masing-masing kelompok kemudian dihitung untuk mengetahui rata-rata penghasilan per kapita.
Sebagai ilustrasi, Budi menyebut desil 1 bisa saja merupakan kelompok masyarakat dengan rata-rata penghasilan Rp500 ribu per bulan. Kemudian desil 2 sekitar Rp750 ribu, desil 3 Rp900 ribu, dan seterusnya meningkat hingga desil 10.
“Bisa jadi desil 10, yang 28 juta penduduk teratas, rata-rata income-nya Rp5 juta atau Rp8 juta, belum tentu Rp100 juta. Tergantung distribusi pendapatannya,” ujarnya.
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa angka-angka tersebut hanya gambaran berdasarkan pemahamannya, dan penjelasan resmi terkait batas penghasilan tiap desil berada di ranah BPS.
Isu mengenai kriteria desil ini menjadi sorotan karena berdampak langsung pada kepesertaan masyarakat dalam program PBI BPJS Kesehatan serta berbagai bantuan sosial lainnya. (*)

