![]() |
| Foto : Ilustrasi |
TRANSPANTURA.COM - Tingginya curah hujan pada awal 2026 kembali memperparah kondisi jalan rusak di sejumlah daerah. Lubang menganga di berbagai ruas jalan memicu kecelakaan lalu lintas, bahkan menimbulkan korban jiwa.
Selama ini, kecelakaan akibat jalan berlubang kerap dianggap sebagai musibah atau takdir. Padahal, secara hukum, kerusakan infrastruktur jalan yang dibiarkan tanpa perbaikan merupakan bentuk kelalaian yang dapat berujung sanksi pidana bagi penyelenggara jalan.
Dilansir dari Kompas, Akademisi Teknik Sipil Universitas Katolik Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menegaskan bahwa regulasi nasional telah mengatur secara tegas tanggung jawab penyelenggara jalan.
Menurutnya, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) mewajibkan penyelenggara jalan segera memperbaiki kerusakan guna mencegah kecelakaan. Jika perbaikan belum dapat dilakukan, maka wajib dipasang rambu atau tanda peringatan.
“Tidak ada ruang untuk pembiaran. Penyelenggara jalan wajib memastikan kondisi jalan aman bagi pengguna,” ujar Djoko, Jumat (13/2/2026). dikutip Kompas
Sanksi Pidana bagi Penyelenggara Jalan
- Ketentuan pidana diatur dalam Pasal 273 UU LLAJ. Berikut ancaman hukuman bagi penyelenggara jalan yang lalai:
- Korban meninggal dunia: Penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp120 juta.
- Korban luka berat: Penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga Rp24 juta.
- Korban luka ringan atau kerusakan kendaraan: Penjara maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp12 juta.
- Tidak memasang rambu pada jalan rusak: Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp1,5 juta meski belum terjadi kecelakaan.
Djoko mengingatkan masyarakat agar memahami status jalan sebelum melayangkan laporan. Jalan nasional menjadi kewenangan Menteri Pekerjaan Umum, jalan provinsi di bawah tanggung jawab gubernur, sedangkan jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati atau wali kota.
“Ketepatan sasaran laporan penting agar pengaduan efektif dan cepat ditindaklanjuti,” katanya.
Hak atas Keamanan dan Infrastruktur yang Layak
Selain kewajiban perbaikan, Pasal 25 UU LLAJ juga mengatur kelengkapan fasilitas keselamatan seperti marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), fasilitas pesepeda, hingga sarana bagi penyandang disabilitas.
Salah satu aspek yang kerap diabaikan adalah Penerangan Jalan Umum (PJU). Menurut Djoko, PJU memiliki peran vital dalam menekan risiko kecelakaan dan tindak kejahatan di jalan.
“Jalan yang terang membantu pengendara melihat lubang atau kerusakan di malam hari sekaligus menekan potensi kriminalitas. Penerangan adalah bagian dari hak atas rasa aman,” tegasnya.
Perusak Jalan Juga Terancam Pidana
Tak hanya penyelenggara jalan, pihak swasta atau perorangan yang merusak fungsi jalan juga dapat dijerat hukum. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan serta regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja, pelaku perusakan jalan—termasuk akibat praktik Over Dimension Over Loading (ODOL) atau galian ilegal—dapat dipidana hingga 18 bulan penjara atau denda maksimal Rp1,5 miliar.
Djoko menilai, pembangunan infrastruktur yang menelan anggaran besar akan sia-sia tanpa pengawasan dan pemeliharaan yang memadai.
“Hadirnya lubang jalan yang membahayakan adalah bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat tidak boleh pasif. Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” ujarnya. (*)

