TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Polres Tangerang Selatan menyelidiki dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran gudang pestisida di kawasan Taman Tekno BSD, Kecamatan Setu. Insiden tersebut diduga berdampak pada pencemaran lingkungan setelah cairan kimia dari lokasi kebakaran mengalir ke daerah aliran sungai.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan pihaknya telah memeriksa lima orang saksi untuk mendalami penyebab serta rangkaian peristiwa kebakaran tersebut.
“Apakah ada dugaan tindak pidana dalam peristiwa kebakaran itu, saat ini masih kami selidiki,” ujar Wira, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, penyidik telah membuat laporan polisi model A sebagai dasar dimulainya penyelidikan. Langkah tersebut diambil karena kebakaran gudang pestisida itu menjadi perhatian masyarakat dan dinilai menimbulkan dampak luas, khususnya terhadap lingkungan.
Wira memastikan bangunan yang terbakar merupakan gudang penyimpanan bahan kimia milik PT Biotek Saranatama. Saat proses pemadaman, cairan pestisida yang bercampur dengan air diduga mengalir ke Kali Jaletreng dan bermuara ke Sungai Cisadane.
Dugaan pencemaran tersebut dilaporkan menyebabkan sejumlah ikan di aliran sungai mengalami keracunan hingga mabuk.
Polisi telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan untuk melakukan pengambilan sampel air. Sampel tersebut rencananya akan diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri guna memastikan kandungan zat kimia serta dampak pencemarannya.
Hingga kini, penyelidikan masih berlangsung untuk memastikan penyebab kebakaran serta ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa tersebut. (*)

