![]() |
| Surat edaran jam operasional rumah makan di Kota Tangerang selama bulan suci Ramadan di Kota Tangerang, Provinsi Banten, Rabu (18/2/26). (Dok. Dinas Kominfo Kota Tangerang) |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Pemerintah Kota Tangerang resmi menerbitkan aturan pembatasan jam operasional rumah makan dan tempat hiburan selama Ramadan 1447 Hijriah. Kebijakan ini bertujuan menjaga keamanan, ketenteraman, serta ketertiban umum di wilayah Kota Tangerang selama bulan suci.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang, Agapito De Araujo, menjelaskan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Wali Kota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026 tentang Pengaturan Jam Buka Rumah Makan/Cafe/Restoran dan Penghentian Sementara Jasa Usaha Hiburan Umum pada Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah.
“Peraturan ini diterbitkan sebagai langkah antisipatif guna menjaga kondusivitas selama Ramadan,” ujar Agapito, Rabu (18/2/2026).
Aturan Jam Operasional Selama Ramadan
Dalam aturan tersebut, rumah makan, kafe, dan restoran diperbolehkan beroperasi secara tertutup atau menggunakan tirai hingga pukul 17.00 WIB. Selain itu, selama Ramadan, tempat usaha tersebut tidak diperkenankan menghadirkan live music atau hiburan sejenisnya.
Sementara itu, tempat hiburan seperti karaoke dan spa diminta menghentikan operasional sementara hingga dua hari setelah Hari Raya Idulfitri.
Adapun tempat biliar masih diperbolehkan beroperasi, kecuali pada pukul 17.00 hingga 21.00 WIB. Pada rentang waktu tersebut, operasional wajib dihentikan guna menghormati waktu berbuka puasa dan pelaksanaan salat tarawih.
Sosialisasi dan Pengawasan Intensif
Agapito menambahkan, Pemkot Tangerang telah menerjunkan petugas untuk melakukan sosialisasi kepada para pengusaha rumah makan dan tempat hiburan agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
“Kami akan terus melakukan pemantauan melalui patroli rutin untuk memastikan aturan ini ditegakkan dengan baik, sehingga Ramadan di Kota Tangerang tahun ini dapat berlangsung aman, nyaman, dan tertib,” katanya.
Selain patroli, operasi berkala juga akan dilakukan di seluruh wilayah Kota Tangerang guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mematuhi ketentuan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan suasana Ramadan yang kondusif serta menjaga keharmonisan antarwarga di Kota Tangerang. (*)

