TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang (DLH) memeriksa pengelola Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di wilayah Neglasari, Kota Tangerang, Banten, karena diduga berpotensi mencemari Sungai Cisadane.
Kepala DLH Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan seluruh pengelola TPS ilegal telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami telah memanggil semua pengelola TPS ilegal yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan di Tangerang, Jumat (27/2/2026), dikutip dari Antara
Sebelumnya, DLH bersama aparat kepolisian dari Polres Metro Tangerang menutup empat TPS ilegal di wilayah Neglasari. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya antisipasi pencemaran lingkungan, khususnya di kawasan sempadan Sungai Cisadane.
Keempat lokasi TPS ilegal tersebut kini telah dipasangi garis Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH line) serta plang penghentian operasional. Pemasangan tanda tersebut bertujuan memastikan tidak ada lagi aktivitas pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Kami telah melakukan penindakan tegas dengan menghentikan proses operasional pengelolaan sampah di empat TPS ilegal kemarin,” katanya.
Pemerintah Kota Tangerang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan pengolahan sampah tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko mencemari lingkungan serta mengancam kesehatan warga sekitar.
“Tindakan tegas akan kami berlakukan kepada pihak yang terbukti melakukan aktivitas pengelolaan sampah secara ilegal karena dapat menyebabkan pencemaran,” tegas Wawan.
DLH Kota Tangerang memastikan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan guna menjaga kelestarian lingkungan dan kualitas air Sungai Cisadane. (*)

