-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Unggahan Menu MBG di Medsos Bantu Pengawasan Program, BGN Siap Tutup Dapur SPPG Nakal

Kamis, 05 Maret 2026 | 3/05/2026 12:57:00 PM WIB

Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang (Dok. CNBC)

JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik Sudaryati Deyang menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang masyarakat mengunggah menu program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dinilai tidak layak ke media sosial. Bahkan, menurutnya, unggahan tersebut justru dapat membantu pengawasan pelaksanaan program secara nasional.


Nanik mengatakan laporan dari masyarakat melalui media sosial dapat menjadi bahan evaluasi bagi BGN untuk menindak satuan penyedia program yang tidak menjalankan prosedur dengan benar.


“Kami sangat terbantu kalau masyarakat meng-upload menu,” kata Nanik, Rabu (4/3/2026). Dikutip dari CNBC


Ia menjelaskan, unggahan tersebut akan memudahkan BGN mengidentifikasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi standar dalam proses pengolahan hingga penyajian makanan.


Jika terbukti melanggar ketentuan, BGN tidak segan memberikan sanksi tegas, termasuk menutup dapur penyedia MBG.


“Yang tidak benar menunya kita suspend dapurnya, kita tutup dapurnya,” ujarnya.


Namun demikian, Nanik meminta masyarakat yang mengunggah temuan tersebut untuk menyertakan informasi yang jelas, seperti lokasi SPPG, waktu kejadian, dan alamat yang tepat. Hal ini penting agar BGN dapat segera melakukan verifikasi.


Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak kembali menyebarkan video lama yang tidak relevan dengan kondisi saat ini.


“Tolong disebutkan alamatnya di mana, SPPG-nya di mana, kapan? Jangan video yang sudah tahun lalu diviralkan lagi. Kalau itu kan berarti punya tujuan-tujuan lain,” kata dia.


Saat ini, jumlah SPPG yang telah beroperasi secara nasional mencapai lebih dari 24 ribu unit. Pemerintah menargetkan pembentukan sekitar 30 ribu SPPG untuk mendukung pelaksanaan program MBG di seluruh Indonesia.


Namun, jumlah pengawas di BGN masih terbatas, yakni hanya sekitar 70 orang, sehingga pengawasan terhadap ribuan dapur MBG menjadi tantangan tersendiri.


Karena itu, partisipasi masyarakat dinilai penting untuk membantu memantau kualitas makanan yang disediakan dalam program tersebut.


Pada kesempatan yang sama, Nanik juga menepis kekhawatiran terkait kemungkinan jeratan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) bagi masyarakat yang mengunggah menu MBG yang dianggap tidak layak.


Menurutnya, pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya dapat diterapkan jika informasi yang diunggah terbukti sebagai hoaks atau fitnah.


Ia menegaskan, selama unggahan tersebut berdasarkan fakta dan dilengkapi informasi yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir.


“Yang penting tidak fitnah dan tidak hoax, pasti tidak kena UU ITE,” ujarnya.


Nanik juga menjelaskan bahwa anggaran makanan dalam program MBG bukan sebesar Rp15 ribu per porsi, melainkan berkisar Rp8 ribu hingga Rp10 ribu.


Jika masyarakat menemukan menu yang tidak layak dan nilainya di bawah standar anggaran tersebut, maka laporan melalui media sosial dapat menjadi dasar bagi BGN untuk melakukan evaluasi.


Selain itu, BGN juga tidak memaksa sekolah untuk menerima program MBG. Sekolah yang merasa belum siap atau menilai menu tidak layak diperbolehkan menolak program tersebut.


“Boleh. Bahkan tidak menerima pun boleh. BGN tidak pernah memaksa sekolah untuk menerima,” kata Nanik.


Sekolah yang menolak hanya diminta membuat surat pernyataan resmi. Ia memastikan penolakan tersebut tidak akan berdampak pada daftar hitam penerima program.


“Menolak pun tidak masalah. Kan masih banyak yang antre untuk menerima MBG,” ujarnya. (*)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update