![]() |
| Ilustrasi & Bukti Pelaporan korban kekerasan terhadap anak |
TANGERANG – Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota sejak Juni 2025 dinilai masih berjalan di tempat tanpa tindakan hukum yang signifikan. Pihak keluarga korban pun mempertanyakan komitmen kepolisian dalam mengusut tuntas perkara perlindungan anak tersebut.
Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor LP/B/793/VI/2025/SPKT/POLRES METRO TANGERANG KOTA/POLDA METRO JAYA, kasus ini resmi dilaporkan oleh ayah korban, Marpudin (38), pada 10 Juni 2025. Namun, hingga pertengahan tahun 2026, belum ada perkembangan yang berarti.
Dugaan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 7 Juni 2025, sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.
Menurut kronologi laporan, terlapor berinisial R mendatangi kediaman pelapor untuk mencari anak perempuan Marpudin. Saat itu, korban tengah mengaji di majelis taklim dekat rumahnya. Setibanya korban di rumah, terlapor langsung menghampiri dan membawanya ke samping rumah. Di lokasi tersebut, terlapor diduga melakukan kekerasan verbal dan fisik.
Kronologi dan Dugaan Motif
Dugaan Motif: Terlapor menuduh korban yang masih di bawah umur memiliki hubungan khusus dengan suami dari keponakan terlapor.
Tindakan Kekerasan: Terlapor memaki-maki, menjambak rambut, serta membenturkan jarinya ke kepala korban hingga menyebabkan rasa sakit yang cukup serius.
Atas insiden ini, keluarga melaporkan terlapor atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76C juncto Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 17 Tahun 2016).
Keluarga korban mengaku sangat kecewa lantaran penanganan perkara terkesan stagnan selama lebih dari satu tahun.
"Kami berharap Polres Metro Tangerang Kota segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan ini demi memberikan kepastian hukum dan memulihkan psikologis korban yang mengalami trauma," ujar Marpudin, Selasa (4/8/2026).
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh awak media mengenai penanganan kasus ini, Kapolres Metro Tangerang Kota memberikan tanggapan singkat. "Kami atensikan, Pak," tulisnya melalui pesan singkat.
Red

