-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Opini Publik Jumat Barokah Polda Banten: Membangun Kepercayaan Masyarakat melalui Pendekatan Humanis dalam Perspektif Penalaran Ilmu Hukum

Minggu, 18 Oktober 2026 | 10/18/2026 09:36:00 PM WIB

Jumat Berkah di hari Bhayangkara ke 80/Rian Adam Maulana.

BANTEN - Kepolisian merupakan salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat. Dalam menjalankan tugasnya, kepolisian tidak hanya dituntut untuk menegakkan hukum, tetapi juga harus mampu membangun hubungan yang baik dengan masyarakat.


Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Polda Banten melalui Direktorat Binmas melaksanakan kegiatan sosial keagamaan bertajuk Jumat Barokah di Majelis Ta'lim Da'ar El-Muhajirin, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, pada Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan tersebut diwujudkan melalui penyerahan bantuan karpet untuk tempat mengaji, beras, dan mi instan kepada masyarakat.


Kegiatan ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis dapat menjadi salah satu cara untuk mendekatkan kepolisian dengan masyarakat. Namun, jika dilihat dari perspektif penalaran ilmu hukum, kegiatan sosial tersebut juga menimbulkan pertanyaan penting: apakah kedekatan antara kepolisian dan masyarakat sudah cukup untuk membangun kepercayaan publik, atau harus disertai dengan penegakan hukum yang adil, transparan, dan bertanggung jawab?


B. Analisis dalam Perspektif Penalaran Ilmu Hukum


Dalam penalaran ilmu hukum, suatu tindakan tidak hanya dinilai berdasarkan manfaat yang terlihat, tetapi juga berdasarkan tujuan, dasar hukum, nilai keadilan, dan dampaknya bagi masyarakat.


1. Hukum Tidak Hanya tentang Penindakan, tetapi Juga Pelayanan


Kegiatan Jumat Barokah memperlihatkan bahwa kepolisian dapat menjalankan peran sosial melalui interaksi langsung dengan masyarakat. Bantuan yang diberikan kepada para santri merupakan bentuk kepedulian terhadap lingkungan pendidikan keagamaan.


Secara hukum, peran kepolisian tidak terbatas pada penindakan terhadap pelanggaran. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga mengatur fungsi kepolisian dalam pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, serta perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.


Dengan demikian, pendekatan humanis sejalan dengan pentingnya pelayanan kepolisian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Meskipun demikian, kegiatan sosial tetap harus berjalan sesuai kewenangan, aturan, dan tanggung jawab institusi.


2. Kepercayaan Publik Harus Dibangun melalui Keadilan


Bantuan sosial dapat menciptakan hubungan yang lebih dekat antara polisi dan masyarakat. Namun, kepercayaan publik tidak dapat dibangun hanya melalui kegiatan pemberian bantuan.


Masyarakat juga membutuhkan kepastian bahwa hukum diterapkan secara adil tanpa membedakan status sosial, jabatan, kekayaan, maupun kedekatan seseorang dengan aparat.


Dalam perspektif penalaran hukum, keadilan harus menjadi dasar dalam pelaksanaan kewenangan negara. Artinya, kepolisian harus mampu menunjukkan sikap yang humanis sekaligus tegas terhadap pelanggaran hukum.


Oleh karena itu, kegiatan Jumat Barokah patut diapresiasi sebagai bentuk pendekatan sosial. Namun, keberhasilan membangun kepercayaan publik harus dinilai pula dari kualitas pelayanan, profesionalitas anggota, transparansi penanganan perkara, dan kesetaraan di hadapan hukum.


3. Pendekatan Humanis Harus Diikuti dengan Akuntabilitas


Dalam kegiatan tersebut, Dirbinmas Polda Banten menyampaikan bahwa institusi kepolisian berkomitmen untuk terus berbenah dan mengakui bahwa masih terdapat kekurangan dari oknum anggota dalam pelaksanaan tugas di lapangan.


Pernyataan tersebut menjadi pengingat bahwa institusi penegak hukum harus terbuka terhadap kritik dan evaluasi. Dalam negara hukum, setiap pelaksanaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan.


Pendekatan humanis bukan berarti mengabaikan pelanggaran, melainkan menjalankan tugas dengan menghormati hak asasi manusia, menaati peraturan, dan mengedepankan profesionalitas.


Dengan demikian, kegiatan sosial perlu diimbangi dengan pengawasan internal, mekanisme pengaduan masyarakat yang mudah diakses, serta tindak lanjut yang jelas terhadap laporan dugaan pelanggaran oleh anggota kepolisian.


4. Partisipasi Masyarakat Merupakan Bagian Penting dalam Menjaga Keamanan


Kepolisian tidak dapat menciptakan keamanan secara maksimal tanpa dukungan masyarakat. Hubungan yang baik antara aparat dan warga dapat membantu mencegah konflik, meningkatkan kesadaran hukum, dan memperkuat kerja sama dalam menjaga ketertiban.


Imbauan penggunaan layanan Call Center 110 yang disampaikan dalam kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi pelayanan kepolisian kepada masyarakat.


Dalam perspektif penalaran hukum, partisipasi masyarakat memiliki arti penting karena hukum tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada kesadaran warga untuk menaati aturan dan melaporkan gangguan keamanan melalui saluran yang tepat.


Oleh sebab itu, pendekatan sosial seperti Jumat Barokah perlu dikembangkan secara berkelanjutan melalui edukasi hukum, dialog dengan masyarakat, dan pelayanan yang responsif terhadap kebutuhan warga.


C. Opini Penulis


Menurut pendapat saya, kegiatan Jumat Barokah yang dilaksanakan Ditbinmas Polda Banten merupakan langkah positif dalam membangun hubungan antara kepolisian dan masyarakat. Bantuan yang diberikan kepada Majelis Ta'lim Da'ar El-Muhajirin menunjukkan kepedulian terhadap kebutuhan sosial dan pendidikan keagamaan masyarakat.


Namun, jika dilihat dari perspektif penalaran ilmu hukum, keberhasilan kepolisian tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya kegiatan sosial yang diselenggarakan. Hal yang lebih mendasar adalah sejauh mana institusi kepolisian mampu memberikan rasa aman, menegakkan hukum secara adil, dan melayani masyarakat tanpa diskriminasi.


Menurut saya, masyarakat membutuhkan polisi yang tidak hanya hadir ketika mengadakan kegiatan sosial, tetapi juga hadir ketika warga menghadapi persoalan hukum, mengalami gangguan keamanan, atau membutuhkan perlindungan.


Oleh karena itu, momentum Hari Bhayangkara ke-80 seharusnya menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk memperkuat komitmen terhadap reformasi pelayanan, keterbukaan, dan penegakan hukum yang profesional.


Kegiatan Jumat Barokah akan memiliki makna yang lebih besar apabila nilai kepedulian yang ditunjukkan melalui bantuan sosial juga tercermin dalam perilaku anggota kepolisian sehari-hari.


Dengan demikian, pendekatan humanis dan penegakan hukum yang tegas bukanlah dua hal yang bertentangan. Keduanya harus berjalan beriringan untuk mewujudkan kepolisian yang dipercaya, dihormati, dan mampu memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat.


D. Kesimpulan


Berdasarkan uraian tersebut, kegiatan Jumat Barokah yang dilaksanakan Ditbinmas Polda Banten merupakan bentuk pendekatan humanis yang dapat memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.


Dalam perspektif penalaran ilmu hukum, kegiatan tersebut dapat dinilai positif karena mendukung pelayanan sosial dan partisipasi masyarakat. Akan tetapi, kepercayaan publik harus dibangun melalui tindakan nyata yang lebih luas, seperti penegakan hukum yang adil, perlindungan hak masyarakat, transparansi, dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kewenangan.


Oleh karena itu, momentum Hari Bhayangkara ke-80 hendaknya tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi sarana evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian.


Pada akhirnya, kepolisian yang humanis bukan hanya kepolisian yang mampu memberikan bantuan kepada masyarakat, melainkan juga kepolisian yang mampu menegakkan hukum secara adil, melindungi hak warga, dan menjaga kepercayaan publik melalui tindakan yang nyata.


E. Daftar Pustaka


1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Bahan perkuliahan Penalaran Ilmu Hukum.

4. Informasi kegiatan Jumat Barokah Ditbinmas Polda Banten di Majelis Ta'lim Da'ar El-Muhajirin, Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, 26 Juni 2026.


Rian Adam Maulana - Fakultas Hukum Unpam Serang 

PASANG IKLAN
×
Beri Dukungan Tekan ini