-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Sengketa Tanah di Desa Pasir, Pemdes Berdalih Tak Pegang Arsip dari Kades Lama

Selasa, 08 September 2026 | 9/08/2026 03:29:00 PM WIB


 

TANGERANG — Kisruh kepemilikan tanah di Desa Pasir, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, semakin menjadi sorotan. Ahli waris almarhum Sarka bin Dulhak mempertanyakan munculnya Sertipikat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) yang kini diklaim pihak lain.


Ahli waris mengaku masih memiliki dokumen lama berupa Letter C yang menurut mereka menjadi bukti riwayat tanah keluarga.


Masalahnya, mereka mengaku tidak pernah menjual ataupun melepaskan tanah tersebut kepada pihak lain, lantas, dari mana asal SHM dan AJB yang kini digunakan sebagai dasar kepemilikan.


Sanaji Bin Sarka, salah satu ahli waris, mempertanyakan bagaimana tanah yang mereka klaim sebagai warisan keluarga bisa berpindah penguasaan.


“Kalau tidak ada Letter C sebagai dasar pertanahan, bagaimana mungkin SHM atau AJB bisa berdiri? Ini yang menjadi pertanyaan kami. Tiba-tiba tanah beralih kepemilikan secara sepihak,” ujar Sanaji.


Menurut pihak ahli waris, telah mengajukan permohonan pembatalan sertipikat, sesuai dengan no c dan persil tanah milik keluarga Sarka Bin Dulhak dan belum pernah di terbitkan sertipikat dan di jual belikan.


Namun, jika benar terdapat perbedaan antara data yang diklaim ahli waris dengan SHM yang dipegang pihak lain, maka persoalan ini patut ditelusuri secara serius.


Sementara itu, Chandra Mursalim yang mewakili keluarga almarhum Edi Mursalim menyatakan bahwa pihaknya memiliki SHM elektronik atas nama Edi Mursalim.


Menurut Chandra, tanah tersebut telah diproses secara legal melalui notaris. 


Ketika pihak ahli waris meminta agar SHM maupun AJB diperlihatkan untuk dibandingkan dengan Letter C yang mereka miliki, belum terjadi kesepakatan untuk mempertemukan seluruh dokumen tersebut.


Chandra juga menyampaikan bahwa apabila pihak lain merasa memiliki hak atas tanah tersebut, persoalan dapat ditempuh melalui jalur hukum dan pengecekan resmi di BPN.


Dalam upaya mencari kejelasan, pihak ahli waris mendatangi Pemerintah Desa Pasir.


Namun, pihak ahli waris menilai pemerintah desa belum memberikan solusi yang jelas untuk mempertemukan kedua pihak dan memeriksa dokumen yang mereka miliki.


Kepala Desa Pasir, Payumi, melalui stafnya, Taufik, turut menjadi bagian dari komunikasi tersebut.


Sikap Pemerintah Desa Pasir yang dinilai belum memberikan penjelasan secara terbuka kemudian menjadi sorotan.


Jika memang arsip dan data tanah tersedia di desa, mengapa tidak dijadikan dasar untuk membantu menjelaskan riwayat tanah tersebut.


Kepala Desa payumi didampingi stafnya Taufik mengatakan" Bahwa arsip tidak ada karena, arsip tersebut adanya sama kepala desa yang lama Zakaria yang tidak menyerahkan arsipnya ke Kepala desa yang sekarang" Ucapnya.


Pemerintah desa memang bukan pihak yang menentukan siapa pemilik sah tanah. Namun, apabila terdapat arsip administrasi yang berkaitan dengan riwayat tanah, informasi tersebut penting untuk membantu memperjelas persoalan.


Jangan Sampai Warga Dibiarkan Saling Klaim, persoalan ini sebenarnya sederhana untuk dirunut, Jika memang pernah terjadi jual beli, harus ada dokumen jual belinya, Jika ada pelepasan hak, harus jelas siapa yang melepaskan hak tersebut.


Jika SHM diterbitkan, harus dapat diketahui apa dasar penerbitannya.


Begitu juga dengan Letter C, perlu dilihat bagaimana riwayat dan kedudukannya dalam administrasi tanah tersebut.


Semua itu seharusnya bisa diperiksa dan dicocokkan, bukan hanya diperdebatkan melalui klaim masing-masing pihak.


Di tengah polemik tersebut, muncul pula dugaan adanya praktik “mafia tanah” Namun, dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti.


Jika memang ditemukan pemalsuan dokumen, manipulasi data, atau proses peralihan hak yang tidak sesuai aturan, hal tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.


Sebaliknya, jika SHM yang dimiliki pihak lain memang sah, maka dasar dan proses penerbitannya juga harus dapat dijelaskan.


Pemerintah Desa Pasir, yang kini ikut menjadi sorotan, diharapkan tidak terkesan pasif. karena pihak ahli waris tahu kepala desa payumi dan staf Taufik pernah menjadi saksi saat pengecekan lahan tersebut oleh pihak BPN.


Tim


PASANG IKLAN
×
Beri Dukungan Tekan ini