-->

Notification

×

Iklan

Iklan

PASANG IKLAN

Salah Kaprah Penggunaan Lampu Hazard

Selasa, 20 Agustus 2024 | Agustus 20, 2024 WIB Last Updated 2024-08-21T02:32:10Z

Foto : ilustrasi saat lampu hazard menyala (dok: ist)

 TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Penggunaan lampu hazard pada roda dua kerap kali salah kaprah atau disalah gunakan, lantaran tidak sebagai mana fungsinya, Rabu (21/08/2024)


Seperti diketahui setiap kendaraan bermotor tentu memiliki lampu sebagai komponen keamanan dan juga keselamatan dalam berkendara. Salah satu jenis lampu yang cukup penting yaitu lampu hazard. 


Lampu yang satu ini adalah lampu kendaraan yang digunakan untuk memberikan isyarat kepada pengguna kendaraan lain yang ada dibelakang. Cara kerja lampu ini ialah lampu sein kanan dan juga kiri yang menyala atau berkedip secara bersamaan.


Lalu apa fungsi sebenarnya dari lampu hazard ini, dikutip dari laman resmi dishub, adapun penggunaan Lampu Hazard memiliki aturannya sendiri dan tidak sama dengan lampu biasa. Berikut ini fungsi Lampu Hazard yang perlu ketahui.


Yaitu, Digunakan untuk keadaan darurat, Sebagai tanda peringatan, Nah, Sekarang bisa menyimpulkan bahwa lampu hazard hanya boleh digunakan ketika keadaan darurat sehingga tidak membahayakan keselamatan pengendara lain.


Namun, fakta di lapangan banyak pengemudi yang salah kaprah dan menjadi kebiasaan menyalahgunakan fungsi lampu hazard. Ada beberapa kesalahan yang sering dilakukan, seperti:


SAAT HUJAN

Mengaktifkan lampu hazard saat hujan justru membingungkan pengemudi di belakang. Sulit diketahui jika ingin pindah jalur karena lampu sein kiri-kanan menyala. Pengemudi cukup menghidupkan lampu utama. Selain itu, lampu hazard bisa mengganggu konsentrasi pengendara lain yang seharusnya memperhatikan lampu rem.


SAAT BERKABUT

Dalam kondisi berkabut tidak perlu menyalakan lampu hazard, karena fungsi lampu sein menjadi hilang. Sehingga saat Anda ingin berpindah kanan atau kiri, pengendara lain akan sulit mendeteksi. Hal inilah yang sering menjadi pemicu terjadinya kecelakaan di jalan.


Saat kondisi berkabut, cukup menyalakan lampu kabut (fog lamp) yang berwarna kuning atau lampu utama.


SAAT DI TEROWONGAN

Berada di lorong gelap seperti masuk terowongan, hazard tidak perlu dinyalakan karena tidak ada efeknya. Tapi justru menyilaukan dan membingungkan kendaraan di belakang. Cukup menyalakan lampu utama, karena lampu belakang mobil sudah menyala yang artinya memberi tanda bahwa ada mobil di depan.


MEMBERI TANDA LURUS DI PERSIMPANGAN

Menyalakan lampu hazard saat ingin bergerak lurus di persimpangan tidak perlu dilakukan. Karena tidak mengaktifkan lampu sein, berarti menandakan kendaraan bergerak lurus.


rh.

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update