-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Komisi III DPR RI Minta Polri Tindak Tegas Pelaku Penusukan Advokat di Tangerang

Rabu, 04 Maret 2026 | 3/04/2026 09:37:00 PM WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. (Foto: Istimewa).

JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Polisi mengidentifikasi tiga pelaku dalam kasus penusukan terhadap seorang advokat yang diduga dilakukan oleh debt collector di kawasan Kelapa Dua, Tangerang. Dari tiga orang tersebut, satu pelaku telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.


Kapolres Metro Tangerang Selatan, AKBP Boy Jumalolo, mengatakan pihaknya terus memburu dua pelaku yang masih buron. “Satu pelaku sudah kami amankan, sementara dua lainnya masih dalam pencarian,” ujarnya, Rabu (25/2/2026).


Kasus ini mendapat perhatian serius dari berbagai pihak, termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Secara terpisah, OJK telah memanggil perusahaan pembiayaan yang diduga terkait dengan pelaku untuk meminta klarifikasi mengenai kronologi penagihan utang yang berujung pada aksi kekerasan tersebut.


Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta aparat kepolisian bertindak tegas terhadap seluruh pelaku tanpa pengecualian. Ia menegaskan bahwa praktik penagihan utang dengan cara kekerasan tidak dapat ditoleransi.


“Saya minta kepolisian bertindak tegas dan menangkap seluruh pelaku. Praktik penagihan utang dengan cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi,” ujar Sahroni dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).


Menurutnya, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga telah masuk ke ranah premanisme yang mengancam rasa aman masyarakat.


“Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi sudah masuk ranah premanisme yang mengancam rasa aman masyarakat. Kalau dibiarkan, praktik seperti ini akan terus tumbuh dan dinormalisasi,” tegasnya.


Sahroni juga meminta Polri, OJK, dan pihak terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagihan dengan unsur intimidasi atau kekerasan. Ia mendorong agar sanksi tegas diberikan, termasuk kemungkinan pembekuan izin usaha.


“Kalau perlu, beri sanksi keras hingga pembekuan izin. Negara harus tegas. Jangan sampai masyarakat terus menjadi korban intimidasi atas nama penagihan utang,” pungkasnya.


Kasus penusukan advokat oleh debt collector ini menambah daftar panjang praktik penagihan utang yang berujung pada kekerasan. Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas perkara tersebut sekaligus menertibkan pola penagihan yang melanggar hukum. (*)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update