![]() |
| Lokasi pengoplosan gas (Dok.ist) |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Polda Banten membongkar praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram di Jalan Raya Pakuhaji, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan enam orang tersangka, mulai dari pemilik pangkalan hingga sopir dan kenek.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, mengatakan praktik ilegal tersebut telah berjalan selama tujuh bulan. “Kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi telah berlangsung sejak Juni hingga Desember 2025,” ujarnya, dikutip dari detikcom, Rabu (3/12/2025).
Menurut Yudhis, pemilik pangkalan bernama Basoni membeli gas LPG 3 kg seharga Rp19.000 per tabung. Gas tersebut kemudian disuntikkan ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi oleh para pelaku. Tabung 5,5 kg hasil oplosan dijual seharga Rp80.000 per unit, sementara tabung 12 kg dilepas dengan harga Rp140.000–Rp160.000 per unit.
“Gas hasil suntikan dijual kepada sejumlah warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang,” kata Yudhis.
Adapun lima tersangka lainnya yakni Ansori dan Yanto sebagai penyuntik gas, Nuni sebagai sopir pangkalan, serta Nurjani dan Sulaiman yang berperan sebagai kenek.
Para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)


