JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya kepada wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/7).
Kali ini, laporan diajukan oleh organisasi Media Independen Online (MIO) Indonesia. Laporan tersebut dibuat pada Senin (20/7) dan terdaftar dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, mengatakan laporan tersebut diajukan sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat profesi wartawan, bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat.
"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan," ujar Asep di Polda Metro Jaya, Selasa (21/7).
Menurut Asep, pernyataan Hotman bukan sekadar kritik, melainkan berpotensi membangun stigma negatif terhadap profesi wartawan. Ia menilai wartawan digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila memiliki pandangan berbeda dengan narasumber.
Dalam laporannya, MIO Indonesia melaporkan Hotman atas dugaan pelanggaran Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Asep menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Sebelumnya, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga telah melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA atas dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Laporan tersebut berawal dari pernyataan Hotman saat memberikan keterangan kepada media terkait kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang kini berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi.
Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan sejumlah ucapan kepada wartawan yang dinilai merendahkan, seperti "lu punya otak gak?", meminta wartawan untuk "shut up", menyuruh bertanya kepada kakeknya, serta menyebut wartawan sebagai "pengecut" apabila tidak berani mengajukan pertanyaan kepada Mabes Polri.
Pernyataan tersebut memicu kecaman dari berbagai organisasi profesi wartawan di Indonesia yang menilai ucapan Hotman bersifat arogan dan merendahkan martabat jurnalis.
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," ujar Hotman dalam video tersebut.
Meski permintaan maaf telah disampaikan, proses hukum atas laporan yang diajukan sejumlah organisasi wartawan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
