JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan sejumlah stimulus fiskal untuk mendorong konsumsi masyarakat selama periode Ramadan dan Idulfitri 2026. Paket kebijakan tersebut difokuskan pada sektor transportasi dan perlindungan sosial guna menjaga daya beli masyarakat.
Dalam pemaparan APBN KiTa Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2/2026), yang disiarkan melalui YouTube KompasTV, Purbaya menyampaikan bahwa pemerintah menyiapkan stimulus komprehensif untuk memastikan mobilitas masyarakat tetap terjangkau dan pertumbuhan ekonomi terjaga pada triwulan I 2026.
Diskon Transportasi hingga 30 Persen
Pemerintah memberikan diskon tarif kereta api dan kapal laut sebesar 30 persen selama periode mudik Lebaran. Sementara itu, angkutan penyeberangan mendapatkan pembebasan 100 persen tarif jasa kepelabuhanan.
Untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi, pemerintah menurunkan harga sekitar 17–18 persen. Penurunan ini dilakukan melalui skema PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, pemotongan Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) dan Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U) masing-masing 50 persen, penurunan harga avtur 10 persen, serta pengurangan fuel surcharge.
Total anggaran yang disiapkan untuk program diskon transportasi tersebut mencapai Rp0,92 triliun.
Bantuan Pangan untuk 35,04 Juta Keluarga
Di sektor perlindungan sosial, pemerintah menyalurkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta keluarga penerima manfaat (KPM). Anggaran yang dialokasikan untuk program ini mencapai Rp14,09 triliun.
Selain itu, pemerintah juga mencairkan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan dengan total anggaran sebesar Rp55 triliun.
Percepatan Subsidi dan Kompensasi Energi
Pemerintah turut mengakselerasi belanja subsidi pupuk senilai Rp30 triliun serta pembayaran kompensasi energi sebesar Rp27 triliun. Tak hanya itu, pemerintah juga mempercepat rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Aceh dan Sumatera Utara.
Menurut Purbaya, berbagai langkah tersebut diambil untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi selama Ramadan dan Idulfitri hingga akhir triwulan pertama 2026.
“Seluruh kebijakan ini dijalankan dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal,” ujarnya. (*)

