-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Menteri LH: Gudang Pestisida PT BS di Taman Tekno BSD Tak Miliki IPAL

Jumat, 13 Februari 2026 | 2/13/2026 05:08:00 PM WIB

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq (Dok. Antara Foto)

TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengungkapkan bahwa gudang penyimpanan zat kimia pestisida milik PT BS di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, tidak memiliki fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).


Temuan tersebut diperoleh setelah Menteri Hanif melakukan pengecekan dan pemeriksaan langsung terhadap perusahaan kimia tersebut, yang sebelumnya terlibat kasus kebakaran serta dugaan pencemaran di Sungai Cisadane.


“Saya tidak melihat IPAL yang buruk, tetapi saya tidak melihat adanya IPAL itu di perusahaan ini,” ujar Hanif saat ditemui di Tangerang, Jumat.


Dinilai Lakukan Kesalahan Fatal


Menurut Hanif, kondisi lingkungan di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, masih belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Ia menilai tidak adanya IPAL merupakan kesalahan fatal, terlebih perusahaan tersebut bergerak di bidang penyimpanan bahan kimia berbahaya.


“Ini tentu kesalahan fatal yang tidak boleh dilakukan. Untuk chemical seperti ini ada perlakuan yang lebih ketat dibandingkan IPAL biasa,” tegasnya.


Hanif menjelaskan, kawasan pergudangan yang menyimpan bahan beracun dan berbahaya (B3) seharusnya memiliki perlakuan khusus, termasuk kewajiban menyediakan IPAL guna meminimalisir risiko pencemaran terhadap air dan udara di wilayah sekitar, termasuk kawasan Tangerang Raya.


Audit Lingkungan dan Penegakan Hukum


Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap temuan tersebut. Kementerian juga akan memerintahkan pengelola kawasan untuk melaksanakan audit lingkungan secara presisi guna menentukan langkah teknis yang diperlukan.


“Secara teknis dan administratif, kami akan memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan,” ujar Hanif.


Lebih lanjut, pemerintah akan mengambil langkah tegas melalui penegakan hukum terpadu bersama Polres Tangerang Selatan. Proses hukum, baik pidana maupun perdata, akan ditempuh terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan hidup.


“Langkah-langkah penegakan hukum akan kami lakukan bersama Polres Tangerang Selatan sesuai mandat undang-undang. Kami juga sudah berdiskusi dengan Kapolri untuk melakukan langkah penegakan hukum,” pungkasnya.


Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak pencemaran lingkungan yang berpotensi merusak ekosistem air dan kualitas udara di wilayah Tangerang Raya. (*)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update