![]() |
| Gudang penyimpanan bahan pestisida PT BS di Tangerang Selatan, Banten, terkait dugaan pencemaran Sungai Cisadane sepanjang 22,5 kilometer, (ANTARA FOTO) |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menyegel gudang penyimpanan zat kimia bahan pestisida milik PT BS di Kawasan Taman Tekno, Tangerang Selatan, Banten. Gudang tersebut sebelumnya terbakar dan diduga menjadi sumber pencemaran di aliran Sungai Cisadane.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan penyegelan dilakukan sebagai langkah penanganan sekaligus penyelidikan atas dugaan pelanggaran oleh perusahaan.
“Saya bersama Kapolres melakukan peninjauan terkait kasus ini. Pihak kepolisian bergerak cepat untuk melakukan langkah-langkah penanganan,” kata Hanif di Tangerang, Jumat (13/2/2026), dikutip Antara
Selain menyegel lokasi yang diduga menjadi sumber pencemaran, KLH juga memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit tersebut menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah yang dapat dikenakan kepada pengelola kawasan maupun pihak perusahaan.
“Tidak hanya itu, kami memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara menyeluruh. Audit ini menjadi bagian dari sanksi paksaan pemerintah, baik kepada pengelola kawasan maupun perusahaan,” ujarnya.
Pencemaran Capai 22,5 Kilometer
Berdasarkan hasil penelitian dan pengecekan lapangan oleh tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, ditemukan pencemaran cairan bahan pestisida yang mengalir dari Sungai Jeletreng hingga Sungai Cisadane dengan panjang terdampak sekitar 22,5 kilometer.
Wilayah yang terdampak meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
KLH juga telah melakukan pemeriksaan terhadap gudang milik PT BS, termasuk manajemen dan pegawai perusahaan, guna meminta keterangan terkait insiden tersebut.
“Secara teknis administrasi dan teknis operasional, kami memerintahkan pengelola kawasan melakukan audit lingkungan secara presisi untuk menentukan langkah yang diperlukan,” tutur Hanif.
Langkah Pemulihan Lingkungan
Sebagai tindak lanjut, KLH akan segera melakukan rehabilitasi atau pemulihan terhadap lingkungan yang terpapar zat kimia pestisida. Langkah pemulihan sementara dilakukan untuk mencegah paparan berkelanjutan terhadap masyarakat dan ekosistem.
“Kita akan segera melakukan langkah-langkah pemulihan sementara untuk menghindari terjadinya paparan yang berkelanjutan,” kata Hanif.
Penyelidikan lebih lanjut masih berlangsung untuk memastikan bentuk pelanggaran serta potensi sanksi hukum yang akan dikenakan kepada pihak terkait. (*)

