![]() |
| Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, memimpin Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang di Aula Pendopo Bupati Tangerang |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang sebagai langkah konkret pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pemberlakuan Penghentian Sementara Kegiatan Pengurugan Tanah. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka perbaikan konstruksi jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid, dan dihadiri unsur Forkopimda, jajaran perangkat daerah, aparat kepolisian, TNI, serta instansi terkait. Kegiatan berlangsung di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026).
Dalam arahannya, Bupati Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa sebelumnya Pemkab Tangerang telah melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan terkait penghentian sementara operasional truk tambang di sejumlah ruas jalan rusak.
“Pada tanggal 18 Februari kita telah melakukan sosialisasi dan menyepakati bersama penghentian sementara angkutan truk pertambangan tanah di ruas-ruas jalan yang kondisinya rusak. Hari ini kita menindaklanjuti implementasi Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026,” ujarnya.
Kerusakan Jalan Picu Risiko Kecelakaan
Keputusan penghentian sementara truk tambang diambil menyusul kondisi sejumlah ruas jalan non-tol di Kabupaten Tangerang yang mengalami kerusakan ringan hingga berat. Kerusakan tersebut dinilai meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas dan telah menimbulkan korban.
Beberapa ruas jalan yang menjadi perhatian antara lain:
- Jalan Raya Pakuhaji
- Jalan Adiyasa
- Jalan Mauk–Sepatan
- Jalan Raya Sukadiri
- Jalan Cadas–Kukun
- Jalan Raya Pasar Kemis
Ruas-ruas tersebut masuk dalam prioritas perbaikan konstruksi jalan oleh Pemkab Tangerang.
Isi Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026
Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 7 Tahun 2026 memuat sejumlah ketentuan penting, di antaranya:
1. Penghentian sementara kegiatan pengurugan tanah pada kawasan perumahan dan/atau industri yang menggunakan truk tambang golongan III, IV, dan V (3 sumbu atau lebih) di seluruh jalan non-tol Kabupaten Tangerang.
2. Pembatasan operasional truk maksimal golongan II (2 sumbu dengan MST ≤ 8 ton) yang diperbolehkan melintas di jalan non-tol pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
3. Truk golongan II tetap dilarang melintas di 13 ruas jalan prioritas yang sedang atau akan dilakukan perbaikan.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 21 Februari 2026 pukul 00.01 WIB dan akan diberlakukan hingga proses perbaikan konstruksi jalan selesai serta dinyatakan layak digunakan.
Pemkab Tangerang menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memastikan kualitas infrastruktur jalan tetap terpelihara. (*)

