![]() |
| Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana di Pengadilan Negeri Pandeglang (Foto : suara.com) |
SERANG, TRANSPANTURA.COM - Seorang tukang ojek asal Pandeglang, Banten, Al Amin Maksum (43), menggugat pemerintah daerah sebesar Rp100 miliar ke Pengadilan Negeri Pandeglang (PN Pandeglang). Gugatan tersebut diajukan setelah dirinya mengalami kecelakaan akibat menghindari jalan berlubang yang menyebabkan penumpangnya, seorang siswa sekolah dasar, meninggal dunia.
Kuasa hukum Al Amin, Raden Yayan Elang Mulyana, menyatakan bahwa gugatan perdata tersebut telah resmi didaftarkan sebagai bentuk tuntutan atas kelalaian pemerintah dalam pemeliharaan jalan.
“Tujuan gugatan yang kami ajukan adalah menuntut ganti kerugian sebesar Rp100 miliar kepada pemerintah. Nantinya, dana tersebut diharapkan dapat diserahkan kepada korban-korban kecelakaan yang terjadi di Pandeglang dan digunakan untuk memperbaiki jalan berlubang serta rusak,” ujar Raden Yayan di PN Pandeglang, Rabu (25/2/2026).
Bukti Foto dan Video Disiapkan
Raden Yayan mengungkapkan pihaknya telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk persidangan, termasuk foto dan video kondisi jalan sebelum dan sesudah kecelakaan terjadi.
Menurutnya, saat insiden berlangsung, tidak terdapat rambu-rambu lalu lintas yang memperingatkan pengguna jalan terkait kondisi jalan berlubang tersebut.
“Foto dan dokumen video sudah kami siapkan, baik sebelum pemeliharaan maupun setelah kejadian. Saat itu tidak ada rambu-rambu lalu lintas untuk memperingatkan masyarakat agar menghindari jalan berlubang,” jelasnya.
Pemerintah Dinilai Lalai
Kuasa hukum menilai pemerintah sebagai penyelenggara jalan telah melakukan pembiaran dan lalai dalam menjaga keamanan infrastruktur yang digunakan masyarakat.
Raden Yayan menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap pemerintah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) serta Undang-Undang Lalu Lintas.
“Dalam undang-undang lalu lintas disebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab apabila terdapat korban dalam kecelakaan lalu lintas,” tegasnya.
Disebut Bentuk Kemenangan Masyarakat
Kuasa hukum lainnya, Ayi Erlangga, menyebut langkah hukum yang ditempuh kliennya bukan semata persoalan menang atau kalah, melainkan bentuk perjuangan masyarakat.
“Ini bukan soal kalah atau menang, tetapi kemenangan bagi masyarakat Pandeglang dan Banten. Negara harus hadir dalam mengayomi dan menjaga keselamatan masyarakat, termasuk memastikan kondisi jalan yang layak,” ujarnya.
Sejumlah Pejabat Turut Digugat
Dalam gugatan tersebut, Al Amin turut menggugat sejumlah pejabat daerah, di antaranya Gubernur Banten Andra Soni, Kepala Dinas PUPR Banten Arlan Marzan, Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani, serta Kepala Dinas Perhubungan Pandeglang Muhamad Kabir.
Kasus ini menjadi sorotan publik di Banten karena menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap keselamatan pengguna jalan serta kondisi infrastruktur daerah. (*)

