![]() |
| Pengemudi mobil Toyota Cayla berinisial HM (24) diamankan polisi setelah melaju ugal-ugalan dan melawan arus di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat (Foto : Tangkapan layar dalam video viral di tiktok) |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengungkap kronologi pengemudi berinisial HM (24) yang berkendara secara ugal-ugalan dan melawan arus di kawasan Jakarta Pusat pada Rabu (25/2/2026) sore.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Komarudin, menjelaskan peristiwa bermula ketika petugas yang sedang berpatroli mendapati sebuah kendaraan melaju tidak wajar di tengah kepadatan lalu lintas ibu kota.
Kendaraan tersebut diketahui datang dari arah selatan, yakni dari kawasan Senen menuju Pasar Baru. Petugas mencurigai pengemudi karena melaju dengan kecepatan tinggi serta menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.
“Petugas mengikuti kendaraan tersebut dan sempat berputar di depan Koarmada RI, kemudian masuk ke Jalan Gunung Sahari 4,” ujar Komarudin. dikutip dari Antara
Pengemudi kemudian memasuki Jalan Gunung Sahari 5 yang merupakan jalur satu arah dari barat ke timur atau dari Koarmada RI menuju Bungur. Namun, pelanggar justru melawan arus dengan kecepatan tinggi.
Petugas terus melakukan pengejaran sambil memberikan isyarat kepada pengguna jalan lain agar berhati-hati. Setibanya di perempatan Koarmada RI, pengemudi kembali masuk ke jalur kanan di Jalan Budi Utomo yang jelas merupakan arah berlawanan.
Di tengah pengejaran, pelanggar sempat menghentikan kendaraan dan kembali memutar arah menuju Koarmada RI, diduga karena menyadari telah melawan arus.
“Sesampainya di Koarmada RI, pelanggar belok ke kiri ke arah Gunung Sahari atau Pintu Besi. Namun karena lampu lalu lintas di Pintu Besi sedang merah dan terjadi penumpukan kendaraan, pelanggar kembali memutar arah di jalur yang sama,” jelas Komarudin.
Akhirnya, petugas dari Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan HM beserta satu orang lainnya yang berada di dalam mobil Toyota Cayla tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold Hutagalung, membenarkan penindakan tersebut. “Saat ini pengemudi dan satu orang lainnya sudah diamankan, termasuk kendaraannya juga dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Polisi masih melakukan pendalaman terkait motif serta dugaan pelanggaran lain dalam kasus pengemudi ugal-ugalan di Jakarta Pusat tersebut. (*)

