| Direktur Anti Kekerasan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Edison Siahaan, saat ditemui di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, 20 Juli 2026. (Dok. ist) |
JAKARTA, TRANSPANTURA.COM - Polda Metro Jaya menerima laporan yang diajukan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, mengatakan laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (20/7).
"Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," ujar Budi kepada wartawan, Selasa (21/7).
Menurut Budi, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan, mendalami materi yang disampaikan pelapor, serta meminta keterangan dari pihak-pihak terkait apabila diperlukan.
Sebelumnya, PWI secara resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin malam (20/7). Direktur Anti-Kekerasan Wartawan PWI, Edison Siahaan, menilai pernyataan Hotman telah merendahkan profesi wartawan sehingga perlu diproses secara hukum.
"Kami ingin supaya ini diproses secara hukum," kata Edison di Polda Metro Jaya.
Sebagai bagian dari laporan, PWI menyerahkan sejumlah barang bukti kepada penyidik, termasuk rekaman video yang memperlihatkan Hotman memarahi wartawan saat konferensi pers.
Peristiwa tersebut terjadi dalam konferensi pers yang digelar Hotman Paris terkait kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, pada Jumat (17/7).
Saat menjawab pertanyaan mengenai dugaan kriminalisasi terhadap Febrie, Hotman melontarkan ucapan yang kemudian menuai kritik publik.
"Menurut kau gimana? Lu punya otak enggak?" ujar Hotman kepada seorang wartawan.
Sepanjang konferensi pers, Hotman beberapa kali melontarkan pernyataan bernada keras kepada wartawan. Ia juga mempertanyakan latar belakang pendidikan hukum jurnalis yang mengajukan pertanyaan.
Sikap tersebut mendapat sorotan dari Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat. Menurutnya, ketidaksetujuan terhadap pertanyaan wartawan seharusnya disampaikan secara rasional dan beretika.
"Ketidaksetujuan atau ketidaksenangan atas sebuah pertanyaan oleh wartawan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika," ujar Komaruddin dalam keterangan tertulis.
Komaruddin menegaskan bahwa pertanyaan yang diajukan wartawan merupakan bagian dari upaya menggali informasi dan menjalankan fungsi jurnalistik yang dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi polemik tersebut, Hotman Paris menyampaikan permintaan maaf melalui video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.
"Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," ujar Hotman.
Hotman mengaku emosinya terpancing karena merasa pertanyaan yang diajukan wartawan berulang kali telah dijawab, khususnya terkait dugaan agenda tersembunyi dalam penanganan perkara Febrie Adriansyah.
Meski demikian, laporan yang diajukan PWI kini tengah diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Sumber : Tempo
