TANGERANG – Dugaan maraknya penjualan minuman keras (miras) oleh perempuan berpakaian seksi—atau yang akrab disapa masyarakat sebagai *Tukang Cai* (TKC)—pada acara hiburan dangdut hajatan warga di Kampung Pelonco, Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, memicu sorotan publik pada Rabu (22/7/2026).
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan rasa prihatinnya atas fenomena tersebut. Menurutnya, praktik penjualan miras secara terbuka itu seolah-olah telah menjadi pemandangan lumrah setiap kali acara hiburan dangdut digelar di wilayah mereka.
"Seakan sudah menjadi budaya. Penjualan miras oleh TKC terlihat bebas tanpa adanya tindakan tegas. Kondisi seperti ini dikhawatirkan memicu persoalan sosial yang lebih besar," ujar warga tersebut.
Dikhawatirkan Memicu Kriminalitas dan Prostitusi Terselubung
Warga menilai, pembiaran tanpa pengawasan dan penindakan tegas berpotensi meningkatkan gangguan keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas). Selain potensi perkelahian akibat pengaruh alkohol, warga juga mengkhawatirkan hadirnya praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan keramaian hiburan rakyat.
"Fenomena ini seperti hal biasa. Hampir setiap ada hiburan dangdut, selalu ada penjualan miras yang didampingi wanita berpakaian seksi. Jika terus dibiarkan, ini bukan hanya merusak moral, tetapi juga berpotensi memicu tindakan kriminalitas dan prostitusi terselubung," tambahnya.
Masyarakat pun mempertanyakan sejauh mana peran pengawasan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan instansi terkait terhadap penyelenggaraan acara rakyat yang diduga menjadi ajang bebas transaksi minuman beralkohol tersebut.
Desakan Penindakan dan Pembinaan dari Forkopimcam
Warga menegaskan bahwa mereka tidak menolak keberadaan hiburan rakyat. Namun, mereka berharap kegiatan tersebut tidak disalahgunakan sebagai tempat peredaran miras yang dapat merusak ketertiban dan berdampak negatif pada generasi muda.
Oleh karena itu, masyarakat mendesak instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pengecekan lapangan, di antaranya:
- Pemerintah Kecamatan Pakuhaji
- Satpol PP Kabupaten Tangerang
- MUI Kecamatan Pakuhaji
- Polsek Pakuhaji
- Unsur Forkopimcam Pakuhaji
Jika ditemukan pelanggaran terhadap peraturan daerah (Perda) maupun peraturan perundang-undangan mengenai peredaran minuman beralkohol dan ketertiban umum, warga berharap ada tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku. Selain penindakan, warga juga meminta adanya pembinaan bagi para penyelenggara hiburan rakyat agar acara dapat berjalan tertib tanpa melanggar norma sosial.
Red.
