-->

Notification

×

Iklan

Iklan

Peredaran Miras dan TKC Masih Marak, MUI Pakuhaji meminta Semua Bertindak Tegas

Kamis, 23 Juli 2026 | 7/23/2026 01:42:00 PM WIB

Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji Ustad Hasan Basri/Ist.

 

TANGERANG – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakuhaji kembali menyuarakan keprihatinannya terhadap masih maraknya peredaran minuman keras (miras) dan aktivitas TKC (Tukang Cai) di sejumlah hiburan rakyat, khususnya panggung dangdut. 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Pakuhaji menilai upaya penanganan yang dilakukan selama ini belum berjalan maksimal karena minimnya tindakan nyata dari pihak yang berwenang.


Ketua MUI Kecamatan Pakuhaji Ustad Hasan Basri menegaskan" bahwa perjuangan menolak peredaran miras dan TKC telah dilakukan sejak tahun 2014. Saat itu, MUI menggelar pawai penolakan miras, memasang spanduk di seluruh desa dan kelurahan di Kecamatan Pakuhaji, serta mengedukasi masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol.


"Sejak 2014 kami sudah bergerak. Dulu TKC itu terang-terangan membuka meja di setiap panggung dangdut, bahkan bisa mencapai 10 hingga 30 meja. Kami melakukan pawai, memasang spanduk di 13 desa dan satu kelurahan, serta menyebarkan pamflet. Namun, keesokan harinya banyak spanduk yang dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab," ungkapnya.


Menurutnya, setelah MUI turun langsung ke lapangan, praktik penjualan miras secara terbuka memang mulai berkurang. Namun, para penjual hanya mengubah cara beroperasi dengan menjual secara sembunyi-sembunyi, bahkan menggunakan sepeda motor untuk menghindari razia.


"Mereka tidak lagi berjualan secara terang-terangan, tetapi berpindah-pindah dan tetap kami temukan saat melakukan pemantauan," katanya.


MUI juga mengaku telah berulang kali mengundang unsur pemerintah kecamatan, aparat penegak hukum, hingga tokoh masyarakat untuk membahas persoalan tersebut. Namun, hasil pertemuan dinilai tidak pernah diikuti dengan tindakan nyata di lapangan.


"Dokumen rapat masih tersimpan di arsip MUI. Berkali-kali kami duduk bersama, tetapi pelaksanaannya tidak ada. Kami berharap barang bukti miras diamankan, para pelaku dibina, bahkan bila perlu diserahkan ke pemerintah kabupaten. Sayangnya, yang terjadi hanya sebatas seremonial," ujarnya, Kamis 23 Juli 2026.


Ia menegaskan bahwa MUI memiliki keterbatasan kewenangan. Sebagai lembaga keagamaan, tugas MUI sebatas memberikan dakwah, edukasi, dan masukan kepada pemerintah. Sementara tindakan penegakan hukum sepenuhnya menjadi tanggung jawab aparat yang berwenang.


"Kami hanya bisa menyampaikan dan mengingatkan. Soal eksekusi bukan kewenangan MUI. Kalau masukan sudah berkali-kali diberikan tetapi tidak ada tindak lanjut, tentu masyarakat bertanya, sampai kapan persoalan ini dibiarkan," tegasnya.


MUI juga mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari kepala desa, RT, RW, hingga Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), untuk lebih serius memberantas peredaran miras dan aktivitas TKC yang dinilai meresahkan masyarakat.


Menurutnya, setiap desa dapat membuat Peraturan Desa (Perdes) yang benar-benar diterapkan, bukan sekadar dipasang dalam bentuk spanduk tanpa pengawasan di lapangan.


"Kalau ada hiburan yang diduga menjadi tempat peredaran miras, aparat harus datang dan bertindak tegas. Bila ditemukan barang bukti, amankan dan proses sesuai aturan. Jangan hanya dibiarkan," katanya.


Ia juga berharap para penjual TKC yang tertangkap dapat didata, diberikan pembinaan, dan bila diperlukan diserahkan kepada pemerintah kabupaten agar mendapatkan penanganan lebih lanjut.


Lebih jauh, MUI penolakan terhadap peredaran miras bukan semata persoalan ketertiban umum, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda.


"Dari dulu kami menolak keras. Kalau dibiarkan terus, saya khawatir generasi kita bukan semakin baik, tetapi justru semakin hancur. Banyak masyarakat yang mengeluhkan anak-anak mereka harus menyaksikan hal-hal yang tidak pantas di lingkungan sekitar. Ini menjadi ancaman serius bagi masa depan generasi muda," pungkasnya.


Red

PASANG IKLAN
×
Beri Dukungan Tekan ini