![]() |
Foto : Ilustrasi Sertifikat (Dok. Ist) |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Sejumlah warga Kampung Tanjung Pasir, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, mengaku dimintai biaya oleh oknum aparatur desa untuk pengurusan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Padahal, program pemerintah pusat tersebut seharusnya diberikan secara gratis.
Salah satu warga berinisial AS menceritakan dirinya diminta uang sebesar Rp300 ribu oleh oknum aparatur desa dengan dalih biaya pengurusan transportasi. Bahkan, ia mengaku sempat diancam tidak akan mendapat sertifikat jika tidak membayar.
“Kalau hari ini tidak ada uang, katanya sudah tidak bisa dapat sertifikat. Saya orang awam, tidak tahu apa-apa, akhirnya nurut saja. Pertama saya kasih Rp100 ribu, lalu Rp200 ribu,” ujarnya, Senin (25/8/2025).
AS menambahkan, bukan hanya dirinya, melainkan juga sejumlah tetangganya dimintai uang oleh oknum yang sama dengan alasan serupa.
Hal senada disampaikan warga lainnya berinisial S. Ia mengaku juga diminta uang untuk pengurusan sertifikat PTSL dan sudah melakukan pembayaran sebagian melalui transfer rekening milik salah satu aparatur desa.
“Saya diminta Rp170 ribu, Rp150 ribu saya transfer ke rekening aparatur desa, sisanya Rp20 ribu saya bayar tunai. Katanya kalau tidak bayar, saya tidak dapat sertifikat,” ungkap S.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi oknum aparatur desa yang namanya tercatat di bukti transfer, yang bersangkutan tidak berada di rumah. Upaya konfirmasi lewat sambungan telepon juga tidak mendapatkan jawaban.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Pasir, Arun, membantah pihaknya meminta biaya pembuatan sertifikat kepada warga. Ia menegaskan akan memberikan sanksi tegas bila terbukti ada aparatur desa yang menyalahgunakan program PTSL.
“Tidak ada, buat apa warga dimintai uang. Kasih tahu saya siapa yang diminta dan siapa yang meminta. Kalau benar pegawai saya yang melakukan, akan saya berhentikan,” tegas Arun. (IG)