-->

Notification

×

Iklan

Iklan

95.000 Peserta BPJS PBI di Kabupaten Tangerang Dinonaktifkan Kemensos, Dinsos Buka Layanan Reaktivasi

Senin, 16 Februari 2026 | 2/16/2026 04:45:00 PM WIB


TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Dinas Sosial Kabupaten Tangerang mencatat sebanyak 95.000 peserta BPJS Kesehatan program Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayahnya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos).


Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tangerang, Aziz Gunawan, mengatakan seluruh peserta yang dinonaktifkan merupakan peserta BPJS Kesehatan kelas 3 yang masuk dalam kategori desil 6 hingga 10 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kelompok tersebut dinilai telah mampu membayar iuran secara mandiri.


"Semua yang dinonaktifkan adalah peserta BPJS kelas 3 yang masuk pada desil 6-10 yang dianggap mampu untuk dapat membayar iuran secara mandiri," ujar Aziz di Tangerang, Senin (16/2/2026), dikutip Antara


Menurutnya, mayoritas peserta PBI yang dinonaktifkan merupakan warga dengan tingkat kesejahteraan menengah berdasarkan pemutakhiran data sosial ekonomi nasional.


Meski demikian, Aziz mengungkapkan bahwa sebagian peserta yang terdampak merupakan pasien dengan penyakit katastropik atau penyakit berat, seperti jantung, ginjal, hingga kanker.


Untuk peserta dengan penyakit kronis, lanjutnya, status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) telah dipulihkan kembali sejak 11 Februari 2026.


"Untuk pasien penyakit kronis, PBI JKN-nya sudah dipulihkan kembali sejak 11 Februari 2026," katanya.


Sebagai tindak lanjut, Dinas Sosial Kabupaten Tangerang membuka loket layanan reaktivasi bagi masyarakat yang ingin mengajukan sanggahan atas penonaktifan kepesertaan BPJS PBI.


Masyarakat dapat mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Tangerang atau puskesmas terdekat dengan membawa persyaratan berupa KTP, surat keterangan rawat inap atau kontrol, serta surat keterangan dari fasilitas kesehatan.


Saat ini, pihaknya tengah memproses reaktivasi terhadap 96 jiwa yang tercatat sedang menjalani kontrol atau perawatan inap di rumah sakit, puskesmas, maupun klinik.


"Yang sedang kami proses ada 96 jiwa untuk reaktivasi adalah masyarakat yang kontrol dan sedang rawat inap di rumah sakit, puskesmas, klinik," ujar Aziz. (rh)

PASANG IKLAN
×
Berita Terbaru Update