![]() |
| Sungai Cisadane |
TANGERANG, TRANSPANTURA.COM - Sungai Cisadane di wilayah Tangerang Raya tercemar pestisida setelah kebakaran pabrik di kawasan pergudangan Serpong, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), pada Senin (9/2/2026). Pembersihan pencemaran diperkirakan membutuhkan waktu hingga dua minggu.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten, Wawan Gunawan, mengatakan berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga daerah, telah turun tangan menangani pencemaran tersebut. Sampel air yang diduga tercemar sudah diambil dan langkah pembersihan segera dilakukan.
“Ini kan pabrik pestisida. Begitu terjadi kebakaran, pestisida mengalir ke sungai. Dampaknya berbahaya karena mengandung racun, jadi harus segera dibersihkan,” ujar Wawan di Kota Serang, Kamis (12/2/2026).
Menurut Wawan, langkah teknis pembersihan akan dibahas bersama Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ia memperkirakan proses pemulihan sungai dapat memakan waktu sekitar satu hingga dua minggu.
Sementara itu, kewenangan pengelolaan sungai berada di Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSC). Pembersihan akan dilakukan dengan pola tertentu, termasuk pembuangan material yang terindikasi mengandung pestisida.
“Mudah-mudahan curah hujan cukup tinggi sehingga membantu arus membawa sisa pencemaran. Targetnya satu sampai dua minggu bisa selesai,” katanya.
Pencemaran Capai 22,5 Kilometer
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan pencemaran Sungai Cisadane akibat kebakaran tersebut telah meluas hingga 22,5 kilometer, mencakup wilayah Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.
Dampak yang teridentifikasi antara lain kematian sejumlah biota akuatik seperti ikan mas, ikan baung, ikan patin, ikan nila, dan ikan sapu-sapu.
KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) telah mengambil sampel air di bagian hulu dan hilir Sungai Cisadane, serta mengumpulkan sepuluh sampel ikan mati untuk diuji di laboratorium. Pemeriksaan lanjutan juga akan dilakukan terhadap air Sungai Jaletreng, air tanah, dan biota perairan lainnya dengan melibatkan ahli toksikologi.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar aliran sungai untuk sementara tidak menggunakan air sungai dalam aktivitas sehari-hari.
“Kami akan mendalami kasus ini melalui pengujian laboratorium dan kajian ilmiah. Untuk sementara, masyarakat diminta tidak menggunakan air sungai karena berpotensi menyebabkan iritasi kulit dan mata, serta gangguan pernapasan jika uapnya terhirup,” ujarnya.
Sebelumnya, kebakaran pabrik pestisida di Kecamatan Setu, Tangsel, memaksa petugas menggunakan dua truk pasir untuk memadamkan api yang bersumber dari bahan kimia. (*)

