TANGERANG, TRANSPANTURA – Dewan Pimpinan Pusat Ruang Jurnalis Nusantara (DPP RJN) akan segera melayangkan Laporan Pengaduan (Lapdu) ke Mabes Polri terkait aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Penegasan ini disampaikan oleh Imron R. Sadewo, Tim IT DPP RJN, Kamis (15/5/2025). Menurut Imron, ada dua orang yang akan dilaporkan terkait galian tanah ini yakni pria berinisial R dan H.M. R diduga selaku pegelola lapangan, sedangkan H.M. pihak yang mendapat kuasa untuk menggali tanah itu.
Imron R. Sadewo yang juga Aktivis Pemerhati Lingkungan menilai, kegiatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menghilangkan fungsi lahan produktif yang sekarang ini menjadi lahan pertanian bagi warga sekitar.
Menurut Imron, R sebelumnya juga pernah berurusan dengan hukum dalam kasus galian tanah. Hal ini sesuai dengan SPDP: SPDP/148/XI/RES.5.5./2024/Tipidter, tertanggal 8 November 2024
Laporan Polisi: LP/A/106/XI/2024/SPKT.DITTIPIDTER/BARESKRIM POLRI
Surat Perintah Penyidikan: SP. Dik/629/XI/RES.5.5./2024/Tipidter.
R yang merupakan warga Kronjo ini diduga melanggar Pasal 158 dan/atau Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Pasal 109 KUHAP
UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Untuk itu, DPP RJN menyatakan tuntutan tegas untuk menghentikan total dan permanen atas seluruh aktivitas tambang ilegal, tanpa pengecualian," tegas Imron di Saung Bocah Angon Kronjo. Selain itu dia juga mendesak aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum maksimal terhadap semua pihak yang terlibat, tanpa tebang pilih. "Audit lingkungan menyeluruh dan kewajiban pemulihan lahan oleh pihak pelaku," tegasnya.
Sementara, Dewan Pengawas Internal DPP RJN berharap agar Satpol PP Kabupaten Tangerang, Dinas Lingkungan Hidup serta pihak Kepolisian segera melakukan tindakan tegas. "Jangan sampai masyarakat beranggapan Pemerintah dan Polri menutup mata, karena sudah banyak pemberitaan yang beredar mengenai galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung yang diduga ilegal, karena rakyat menunggu tindakan nyata. Aparat jangan kalah dengan mafia tanah!,” tegas Syarifuddin.
Dia menilai, jika praktik galian tanah diduga ilegal seperti ini terus dibiarkan, maka yang rusak bukan hanya lingkungan, tapi juga kepercayaan publik terhadap Pemerintah dan penegakan hukum bisa dianggap lemah.
Ditambahkan Ketua Umum DPP RJN
Ketua Umum DPP RJN, Arfendy, CLFE, pihaknya tidak akan memberikan toleransi sedikit pun kepada praktik mafia tambang dan pengelola galian tanah di Kampung Kandang Gede Desa Bakung, karena berpotensi merusak lingkungan serta menghancurkan lahan pertanian produktif bagi warga sekitar.
"Kegiatan ilegal seperti ini adalah kejahatan serius yang harus segera ditindak tegas, Kami akan mengambil langkah hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian untuk segera diusut tuntas dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Arfendy CLFE.
Red